Breaking

Kasus Sengketa Tanah di Malang, Nenek Marlina Mengaku Lahannya Dikuasai Pihak Lain

Fahrezi

9 January 2026

Kasus Sengketa Tanah di Malang, Nenek Marlina Mengaku Lahannya Dikuasai Pihak Lain
Kasus Sengketa Tanah di Malang, Nenek Marlina Mengaku Lahannya Dikuasai Pihak Lain

Infomalang.com – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Malang dan menyita perhatian publik setelah seorang warga lanjut usia, Nenek Marlina, mengaku kehilangan hak atas lahan yang telah dikuasainya selama puluhan tahun.

Persoalan ini bukan sekadar konflik kepemilikan, tetapi juga mencerminkan kerentanan masyarakat kecil dalam menghadapi persoalan hukum agraria.

Dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum, perlindungan warga, serta peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah secara adil dan transparan.

Selain klaim sepihak, keluarga Nenek Marlina juga menyebut adanya perubahan batas lahan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik lama.

Patok-patok yang sebelumnya menjadi penanda tanah perlahan bergeser, sehingga luas lahan yang dikuasai Nenek Marlina semakin berkurang.

Kondisi ini baru disadari setelah aktivitas pihak lain semakin intens dan mulai menutup akses keluarga ke area yang selama ini mereka kelola. Kejadian tersebut memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan secara bertahap.

Dalam upaya mempertahankan haknya, keluarga telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk keterangan saksi warga sekitar yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.

Mereka juga berupaya mencari arsip administrasi lama di tingkat desa untuk memperjelas status kepemilikan.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar agar sengketa dapat diselesaikan secara adil, sekaligus mencegah konflik yang lebih luas di lingkungan sekitar.

Kronologi Sengketa Tanah yang Dialami Nenek Marlina

Menurut pengakuan keluarga, lahan yang disengketakan telah dikelola Nenek Marlina sejak lama dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Tanah tersebut menjadi sumber penghidupan utama sekaligus aset berharga bagi keluarga.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan dan mulai menguasai lahan tersebut.

Situasi ini membuat Nenek Marlina terkejut karena merasa tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya.

Kondisi semakin rumit ketika aktivitas di atas lahan tetap berjalan meski ada penolakan dari pihak keluarga. Upaya musyawarah yang ditempuh tidak membuahkan hasil, sehingga sengketa berkembang menjadi persoalan hukum.

Bagi warga lansia seperti Nenek Marlina, proses ini tentu menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman, terutama karena keterbatasan pengetahuan hukum dan kondisi fisik yang sudah tidak prima.

Baca Juga :

Kasus Keracunan MBG di Bogor Meningkat dan Penutupan Belasan SPPG di Malang

Aspek Hukum dan Pentingnya Bukti Kepemilikan

Dalam sengketa tanah, bukti kepemilikan menjadi faktor paling menentukan. Dokumen seperti surat tanah, riwayat jual beli, dan saksi sejarah penguasaan lahan memiliki peran penting dalam proses pembuktian.

Kasus yang dialami Nenek Marlina menunjukkan bahwa masih banyak warga yang memiliki lahan secara turun-temurun tanpa dokumen lengkap. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengajukan klaim sepihak.

Para ahli hukum agraria menilai bahwa negara perlu memperkuat edukasi masyarakat terkait legalitas tanah. Sertifikasi tanah menjadi langkah krusial untuk mencegah konflik serupa terulang.

Tanpa perlindungan hukum yang jelas, masyarakat kecil berpotensi terus berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan sengketa kepemilikan lahan.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Warga Lansia

Sengketa tanah tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga sosial dan emosional.

Bagi Nenek Marlina, lahan tersebut memiliki nilai historis dan emosional karena menjadi bagian dari perjalanan hidupnya. Kehilangan akses terhadap tanah berarti kehilangan rasa aman dan kemandirian.

Tekanan ini dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental, terutama bagi warga lanjut usia.

Di tingkat masyarakat, konflik agraria juga berpotensi memicu ketegangan sosial. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan kepercayaan warga terhadap sistem perlindungan negara.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah perlu dilakukan secara manusiawi, dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

Harapan Penyelesaian dan Peran Pemerintah Daerah

Kasus sengketa tanah di Malang ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memediasi konflik agraria.

Pendampingan hukum, fasilitasi mediasi, serta percepatan program sertifikasi tanah diharapkan mampu memberikan solusi berkeadilan.

Keterlibatan aparat desa dan lembaga terkait juga diperlukan untuk memastikan data pertanahan akurat dan tidak mudah diperselisihkan.

Keluarga Nenek Marlina berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran.

Penyelesaian yang adil tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan bagi warga kecil.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar perlindungan hak atas tanah semakin kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga :

Buntut Kasus Tumbler Tuku Hilang, Akhirnya Anita dan Suaminya Berikan Klarifikasi Minta Maaf

Author Image

Author

Fahrezi