Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya yang kuat dalam mendukung perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sektor keuangan yang tangguh dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengakui tantangan ekonomi global dan domestik masih ada, namun potensi besar perbankan syariah tetap terlihat, khususnya dalam memanfaatkan pasar keuangan syariah yang spesifik. OJK terus mendorong inovasi produk keuangan syariah yang kompetitif dan unik.
“Kerja sama sistematis antar pemangku kepentingan sangat penting untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah secara organik maupun anorganik,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025).
Baca juga : Rahasia di Balik Danantara: Rp 1.000 Triliun Mengelola Aset BUMN!
Kinerja positif industri perbankan syariah di tahun 2024 memang patut diapresiasi. Total aset mencapai Rp 980,30 triliun, meningkat 9,88% year on year (yoy).
Market share pun naik menjadi 7,72% dari 7,44% di Desember 2023. Dari sisi intermediasi, penyaluran pembiayaan mencapai Rp 643,55 triliun, tumbuh 9,92% yoy, sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Lebih mengesankan lagi, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun mencapai Rp 753,60 triliun, tumbuh sekitar 10% yoy, jauh melampaui pertumbuhan industri perbankan konvensional yang hanya berkisar 4%-5%.
Sektor perumahan (KPR) mendominasi pembiayaan perbankan syariah dengan porsi sekitar 23%, disusul UMKM sekitar 16%-17%. Kestabilan permodalan dan likuiditas juga terjaga.
Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 25,4% (melebihi ketentuan), rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) 154,52%, dan rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) 32,09%, semuanya di atas ambang batas. Kualitas pembiayaan pun baik, dengan rasio NPF Gross 2,12% dan NPF Nett 0,79%. Profitabilitas juga tumbuh, ditunjukkan oleh Return-On-Asset (ROA) sebesar 2,04%.
baca juga : Heboh! Rangkap Jabatan, Nasib Wamen BUMN Ini Di Ujung Tanduk!
OJK terus mendukung akselerasi perbankan syariah melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Ini termasuk peluncuran berbagai pedoman produk syariah, seperti Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah dan Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Lima arah kebijakan OJK untuk 2025 antara lain konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk, penguatan peran dalam ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan peran di sektor UMKM. Kelima kebijakan ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan industri perbankan syariah dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.















