Breaking

Evaluasi 2025 Komisi C DPRD Kota Malang, Soroti Banjir dan Parkir

Evaluasi 2025 Komisi C DPRD Kota Malang, Soroti Banjir dan Parkir
Evaluasi 2025 Komisi C DPRD Kota Malang, Soroti Banjir dan Parkir

Infomalangcom – Komisi C DPRD Kota Malang memaparkan catatan akhir tahun sebagai bagian dari evaluasi kinerja 2025 sekaligus penajaman arah kebijakan pembangunan pada 2026. Catatan tersebut disusun melalui rapat bersama mitra kerja strategis, mulai dari Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, BPBJ, hingga Bappeda. Evaluasi ini menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam menjaga konsistensi pelaksanaan pembangunan daerah.

Berbagai persoalan krusial menjadi sorotan, di antaranya penanganan banjir, penegakan Peraturan Daerah, pengelolaan parkir, hingga penguatan kebijakan lingkungan hidup. Komisi C menilai, tanpa pembenahan menyeluruh, persoalan perkotaan berpotensi terus berulang dan berdampak langsung pada masyarakat.

Penegakan Perda dan Dampak Banjir

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa bencana banjir besar pada awal Desember 2025 menjadi indikator lemahnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Banyaknya bangunan yang tidak sesuai aturan dinilai memperparah dampak banjir dan menghambat aliran air.

Menurut Anas, persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Ia menilai, pelanggaran sempadan sungai, penyempitan saluran air, serta alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan masih kerap ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antarperangkat daerah agar kebijakan tata ruang benar-benar dijalankan secara konsisten.

Komisi C mendorong peningkatan peran Satpol PP dan Dinas PUPRPKP agar lebih tegas dalam penegakan Perda. Ketegasan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat bencana.

Pembenahan Infrastruktur dan Drainase

Selain banjir, Komisi C juga menyoroti kondisi kabel udara yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan. DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang mulai merancang sistem ducting kabel bawah tanah guna meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan.

Komisi C menilai penataan infrastruktur harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Penataan kabel udara, menurut DPRD, perlu disinergikan dengan perencanaan jalan, drainase, dan utilitas lainnya agar pelaksanaannya lebih efisien serta minim gangguan bagi aktivitas masyarakat. Perencanaan yang matang dinilai menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur memberikan manfaat jangka panjang.

Di sektor PUPR, percepatan penyelesaian prasarana, sarana, dan utilitas perumahan menjadi rekomendasi utama. Komisi C juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk pelaksanaan master plan drainase melalui APBD maupun APBN sebagai solusi jangka panjang pengendalian banjir.

Penataan Parkir dan Lalu Lintas

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, menyampaikan bahwa sektor perhubungan mendapat perhatian khusus. Sejumlah rekomendasi diarahkan pada pemetaan pajak dan retribusi parkir, revitalisasi transportasi publik, serta penataan parkir berbasis kajian lalu lintas.

Tidak tercapainya target retribusi parkir sebesar Rp15 miliar pada 2025 dinilai akibat masih adanya area abu-abu dalam pengelolaan parkir. Komisi C menilai kejelasan status pengelolaan parkir mutlak diperlukan agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

Fokus Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Di bidang lingkungan hidup, Komisi C mengapresiasi sejumlah capaian, seperti kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS, dan taman kota. Meski demikian, DPRD menilai upaya pengelolaan sampah dari hulu harus diperkuat.

Komisi C juga menyoroti pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi masyarakat sejak tingkat lingkungan. Edukasi pemilahan sampah, pengurangan sampah rumah tangga, serta penguatan peran komunitas dinilai perlu terus didorong agar beban pengelolaan di hilir dapat ditekan. Pendekatan ini dipandang sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Program RT Berkelas, revitalisasi ruang terbuka hijau, serta penyusunan Perda pembatasan plastik sekali pakai menjadi rekomendasi lanjutan. Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan alokasi anggaran lingkungan hidup juga dinilai perlu ditingkatkan.

Perencanaan Komisi C DPRD Kota Malang dan Pembiayaan Alternatif

Komisi C menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan oleh Bappeda, khususnya diferensiasi antara Pokir DPRD, Musrenbang, dan Program RT Berkelas. Penguatan riset dan kajian dipandang krusial agar kebijakan pembangunan lebih tepat sasaran.

Di bidang pengadaan, DPRD mendorong perluasan akses UMKM ke e-Katalog serta peningkatan transparansi. Pemerintah Kota Malang juga diminta lebih kreatif mencari sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD melalui kolaborasi lintas sektor. Catatan akhir tahun ini diharapkan menjadi pedoman strategis menuju pembangunan Kota Malang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.

Baca Juga :

Dari Banjir hingga Macet, DPRD Jatim Ajak Semua Pihak Bangun Kota Malang