Breaking

Layanan Perpanjangan SIM di Polresta Malang Kota Libur 18 Agustus

MALANG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Malang Kota mengumumkan bahwa pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan libur pada Senin, 18 Agustus 2025.

Hal ini dikarenakan bertepatan dengan Hari Libur Nasional peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Dishub Kota Malang dan Polresta Malang Kota Lakukan Pengaturan Lalu Lintas PKKMB UB 2025

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, proses perpanjangan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, yakni Selasa, 19 Agustus 2025.

Polresta Malang Kota menegaskan jika pemohon tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @satpas_makota, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak kehilangan masa berlaku SIM dan menghindari proses pembuatan ulang.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Wujudkan Gerakan Pangan Murah dengan Penyaluran 84,5 Ton Beras