Infomalangcom – Berita malang hari ini menyoroti persoalan legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Program pemenuhan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ini justru menghadapi tantangan pada aspek perizinan dan standar kesehatan.
Sejumlah dapur SPPG diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat penting dalam menjamin keamanan pangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Puluhan SPPG Belum Penuhi Standar SLHS
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 20 SPPG di Kota Malang masih belum mengantongi SLHS. Dari total sekitar 66 dapur yang telah beroperasi, sebagian memang sudah memenuhi persyaratan, namun sisanya masih dalam tahap evaluasi oleh pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa belum semua pengelola mampu mengikuti standar yang telah ditetapkan.
SLHS sendiri bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa suatu dapur telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan dalam pengolahan makanan.
Tanpa sertifikat tersebut, kualitas makanan yang dihasilkan menjadi diragukan dari sisi kesehatan dan keselamatan konsumsi.
Faktor Penghambat Penerbitan Sertifikat
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan 20 SPPG tersebut belum mendapatkan SLHS. Salah satu yang paling utama adalah belum terpenuhinya standar kebersihan dan keamanan pangan, termasuk pengujian mikrobiologi pada makanan yang dihasilkan. Standar ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Selain itu, alur pengolahan makanan mulai dari bahan baku hingga penyajian juga masih belum sesuai dengan ketentuan.
Proses distribusi bahan pangan harus terkontrol dengan baik agar tidak menimbulkan kontaminasi. Beberapa dapur juga dinilai belum memiliki fasilitas yang memadai, seperti area pencucian yang higienis, tempat penyimpanan yang sesuai standar, serta sistem pengelolaan limbah yang baik.
Ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah juga menjadi salah satu syarat penting yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Tanpa fasilitas tersebut, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan menjadi lebih besar. Oleh karena itu, aspek ini menjadi perhatian serius dalam proses penilaian.
Baca Juga : Malang Hari Ini, 147 Kasus Tilang Menumpuk di Kejari Malang, Pelanggar Masih Abaikan Kewajiban
Pengawasan Ketat dari Dinas Kesehatan
Meski belum memiliki SLHS, operasional SPPG tetap berada dalam pengawasan ketat dari dinas terkait. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap dapur yang beroperasi tetap menjalankan standar minimum agar tidak membahayakan masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara berkala, baik melalui inspeksi langsung maupun evaluasi administratif. Setiap kekurangan yang ditemukan akan dicatat dan dijadikan bahan perbaikan oleh pengelola SPPG.
Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran standar kesehatan, sehingga sertifikat hanya akan diberikan jika semua persyaratan telah dipenuhi secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas program pemenuhan gizi agar tetap berjalan sesuai tujuan. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu khusus dalam penerbitan sertifikat, sehingga prosesnya bergantung pada kesiapan masing-masing pengelola.
Dampak terhadap Program Pemenuhan Gizi
Belum terpenuhinya SLHS pada sejumlah SPPG tentu memberikan dampak terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi di Kota Malang.
Keamanan makanan menjadi aspek utama yang tidak bisa diabaikan, terutama karena program ini menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat dengan kebutuhan gizi khusus.
Jika standar tidak terpenuhi, maka risiko terhadap kesehatan penerima manfaat akan meningkat. Hal ini dapat mengurangi efektivitas program yang seharusnya memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, persoalan ini juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh distribusi makanan, tetapi juga oleh kualitas dan keamanan yang terjamin melalui standar yang jelas.
Upaya Perbaikan dan Evaluasi Berkelanjutan
Pemerintah terus mendorong pengelola SPPG untuk segera melakukan pembenahan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses evaluasi dilakukan secara bertahap dengan memberikan catatan rinci terkait aspek yang perlu diperbaiki.
Pengelola diharapkan dapat meningkatkan fasilitas, memperbaiki sistem kerja, serta memastikan seluruh proses pengolahan makanan sesuai dengan standar higiene dan sanitasi. Dengan adanya perbaikan tersebut, diharapkan seluruh SPPG dapat segera mengantongi SLHS.
Langkah ini penting agar seluruh dapur pemenuhan gizi di Kota Malang dapat beroperasi secara legal, aman, dan terpercaya.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, program pemenuhan gizi tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas serta mendukung terciptanya kualitas kesehatan yang lebih baik secara berkelanjutan.
Baca Juga : Calosa Gajayana Kota Malang Sediakan Berbagai Pilihan Laptop, Gadget, dan Layanan Service Lebih Lengkap











