Infomalang.com – Polemik hukum yang menyeret konten komedi Pandji Pragiwaksono di platform Netflix kembali mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan terbuka. Dalam pandangannya, Mahfud menegaskan bahwa materi yang dibahas dalam tayangan tersebut tidak serta-merta dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana.
Pernyataan Mahfud MD ini menjadi sorotan publik karena memberikan perspektif hukum yang lebih jernih di tengah perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi, khususnya dalam konten digital dan hiburan.
Fakta Pertama: Mens Rea Jadi Unsur Penting Pidana
Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, sebuah perbuatan tidak cukup hanya dilihat dari dampaknya. Harus ada unsur mens rea atau niat jahat yang menyertai perbuatan tersebut. Tanpa adanya niat untuk melakukan kejahatan, maka suatu tindakan sulit dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam konteks kasus Pandji, materi yang disampaikan dinilai sebagai bentuk ekspresi, kritik, dan narasi komedi. Mahfud menekankan bahwa perbedaan pendapat atau rasa tidak nyaman dari sebagian pihak tidak otomatis menjadikan konten tersebut melanggar hukum pidana.
Fakta Kedua: Konten Netflix Bukan Tindakan Kriminal
Menurut Mahfud, tayangan di platform digital seperti Netflix berada dalam ranah ekspresi dan penyampaian gagasan. Selama konten tersebut tidak secara eksplisit mengandung hasutan, ajakan kekerasan, atau kebencian yang terstruktur, maka unsur pidananya menjadi lemah.
Ia juga menegaskan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi. Kritik sosial, satire, maupun komedi memiliki ruang tersendiri dalam negara demokratis, selama tidak melanggar batas hukum yang jelas.
Fakta Ketiga: Pentingnya Penafsiran Hukum yang Proporsional
Mahfud MD mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan objektif. Aparat penegak hukum tidak boleh hanya berpatokan pada tekanan opini publik tanpa melihat konstruksi hukum secara menyeluruh.
Ia menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan pendekatan edukatif dan dialog, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Penafsiran hukum yang terlalu luas justru berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Posisi Kebebasan Berekspresi dalam Hukum Indonesia
Mahfud MD menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, kebebasan ini memang memiliki batas, namun pembatasan tersebut harus diatur secara jelas dan tidak multitafsir.
Menurut Mahfud, hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menilai ekspresi seni, kritik, atau komedi. Selama ekspresi tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang tegas, negara wajib memberikan ruang bagi perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Perbedaan Ranah Etika dan Ranah Pidana
Mahfud MD juga membedakan secara tegas antara pelanggaran etika dan tindak pidana. Tidak semua konten yang dianggap tidak pantas atau menyinggung perasaan publik dapat langsung dibawa ke ranah hukum.
Ia menilai bahwa sebagian polemik yang muncul terhadap konten hiburan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik, diskusi publik, atau klarifikasi, bukan dengan laporan pidana. Kesalahan dalam membedakan dua ranah ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Dampak Pernyataan Mahfud MD
Penjelasan Mahfud MD mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian menilai pandangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, sementara pihak lain tetap menyoroti sensitivitas materi yang disampaikan dalam konten hiburan.
Meski demikian, pernyataan Mahfud memberikan rujukan penting bagi publik untuk memahami bahwa tidak semua kontroversi dapat diselesaikan melalui jalur pidana. Pemahaman tentang unsur hukum seperti mens rea menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah membawa persoalan ekspresi ke ranah hukum.
Implikasi bagi Penegakan Hukum di Era Digital
Kasus Pandji di Netflix menjadi contoh penting bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi konten digital. Mahfud MD menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap konteks, tujuan, dan dampak sebuah konten sebelum menentukan langkah hukum.
Di era digital, arus informasi bergerak cepat dan reaksi publik sering kali emosional. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat agar hukum tidak digunakan sebagai alat pembatas kreativitas dan kebebasan berpendapat yang sah.
Penutup
Kasus Pandji di Netflix menunjukkan pentingnya literasi hukum di era digital. Penjelasan Mahfud MD menegaskan bahwa hukum pidana memiliki batas yang jelas dan tidak bisa digunakan untuk menilai setiap konten yang menuai kontroversi.
Dengan pendekatan yang proporsional dan pemahaman hukum yang tepat, ruang kebebasan berekspresi dapat tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Baca Juga : Wali Kota Wahyu Soroti Potensi Budaya Lokal Saat Penilaian PWI Pusat di Malang














