MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk tidak menerbitkan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sound horeg.
Hal ini tertuang dalam Fatwa No. 1 tentang Penggunaan Sound Horeg yang terbit pada Minggu, 13 Juli 2025.
“Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas terkait horeg suara, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” tulisnya.
Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada penyedia jasa, event organizer, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, Perwalian umum, serta norma-norma agama.
Baca Juga: Setelah Fatwa Haram MUI Kini Muncul Sound Horeg dengan Konsep Halal
Lebih lanjut, MUI Jatim juga kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk notifikasi kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Bahkan MUI Jatim juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak merugikan bagi dirinya sendiri, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PENGGUNAAN SOUND HOREG, ada 6 hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Simak detailnya berikut ini:
1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip syari’ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
3. Penggunaan bunyi horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan bunyi horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Suara pertempuran atau suara adu yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu gangguan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-menyia-nyiakan harta) hukumnya haram mutlak secara mutlak.
6. Penggunaan bunyi horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.
Baca Juga: MUI-Pemkab Malang Bahas Aturan Ketat untuk Sound Horeg.















