Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), kini berganti nama menjadi Pindar. Aturan anyar ini mencakup kewajiban agunan hingga penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas potensi risiko yang ada.
Baca Juga : Sejarah dan Filosofi Bebek Carok: Kuliner Khas Madura di Malang yang Menggugah Selera
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kewajiban agunan bertujuan untuk meminimalisir potensi gagal bayar. “Agunan menjadi instrumen pemulihan bagi Penyelenggara Pindar jika terjadi wanprestasi dari peminjam,” tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025). Keberadaan agunan ini diharapkan dapat memperkuat posisi penyelenggara dan melindungi pemberi dana.

Selain kewajiban agunan, RSEOJK juga membatasi pendanaan maksimal Rp50 juta untuk sektor mikro dan ultra mikro, dengan bunga maksimal 0,275% per hari dan tenor hingga enam bulan. Agusman menambahkan, “Aturan ini dirancang untuk mendorong penyaluran dana ke sektor produktif sekaligus memastikan pengelolaan risiko yang efektif bagi penyelenggara. Tujuannya, menjaga kualitas pembiayaan di industri Pindar.”
Yang tak kalah penting, RSEOJK juga mewajibkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). RUPD ini difungsikan sebagai wadah transparansi dan akuntabilitas, dimana pemberi dana, baik institusi maupun perorangan, dapat menyampaikan masukan dan memantau kinerja penyelenggara. RUPD diharapkan menjadi forum terbuka untuk membahas isu strategis, termasuk penanganan gagal bayar. Hasil RUPD akan menjadi pertimbangan penting bagi penyelenggara dalam menentukan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko ke depan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi seluruh pemangku kepentingan di ekosistem Pindar.
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !















