Breaking

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Malang Ditangkap, Uang Tunai dan Perhiasan Emas Diamankan

Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sering beraksi di Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AW (32), warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah mencuri puluhan gram emas dan uang tunai dari sebuah rumah kosong.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10/2024). Penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan dari korban, TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, yang mengalami kerugian saat rumahnya dalam keadaan kosong pada 13 Oktober 2024.

“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” kata AKP Ponsen Dadang.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Kepanjen Menjatuhkan Hukuman 19 Tahun Penjara kepada Kurir Sabu Lintas Provinsi

Modus Operandi dan Penangkapan

Pelaku melakukan aksinya saat korban TU sedang pergi ke pasar. Sepulang dari pasar, korban mendapati pintu rumah dan kamar penyimpanan barang berharga telah dibobol. Hasil pencurian berupa uang tunai Rp 9 juta, perhiasan emas seberat 43,24 gram, serta dua unit ponsel. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AW di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta dan sebagian perhiasan emas berhasil diamankan.

Komplotan dan Pengembangan Kasus

Menurut Dadang, komplotan ini terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan adalah mencongkel pintu belakang rumah dan menggasak barang berharga. Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan terkait keterlibatan AW dalam kasus serupa di lokasi lain.

AW kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Aset Senilai Rp 93 Miliar dari Hasil Narkoba di Malang, Terungkap di Persidangan