Infomalangcom – Rapat Koordinasi atau Rakor MBG Ramadan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan konsumsi yang disediakan tidak layak untuk dikonsumsi.
Isu ini mencuat karena adanya temuan makanan kedaluwarsa serta buah yang belum matang dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Dalam konteks kegiatan resmi yang melibatkan banyak peserta, standar keamanan pangan menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.
Dugaan ini pun memicu diskusi luas mengenai pengawasan konsumsi dalam acara berskala organisasi maupun pemerintahan.
Kronologi Dugaan Temuan Konsumsi Tak Layak
Informasi mengenai dugaan makanan kedaluwarsa dan buah mentah pertama kali beredar melalui laporan peserta kegiatan yang mengunggah dokumentasi kondisi konsumsi.
Beberapa produk kemasan disebut telah melewati tanggal kedaluwarsa, sementara buah yang disajikan dinilai belum layak konsumsi karena masih keras dan belum matang sempurna.
Meski belum seluruhnya terverifikasi secara resmi, temuan ini langsung menimbulkan reaksi publik karena menyangkut kesehatan peserta.
Dalam penyelenggaraan kegiatan resmi, pengadaan konsumsi biasanya dilakukan melalui penyedia jasa katering atau rekanan tertentu.
Proses ini semestinya melewati tahapan pengecekan kualitas, mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi. Dugaan adanya produk kedaluwarsa menunjukkan kemungkinan kelalaian dalam tahap pemeriksaan akhir sebelum makanan dibagikan kepada peserta.
Baca Juga : Kota Malang Tembus 7 Besar Nasional dalam Kategori Kota Bersih
Standar Keamanan Pangan dalam Acara Resmi
Menurut pedoman keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, setiap produk pangan olahan wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak boleh diedarkan apabila telah melewati batas waktu tersebut.
BPOM menegaskan bahwa konsumsi produk kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan hingga potensi keracunan makanan.
Selain itu, bahan pangan segar seperti buah juga harus memenuhi standar kelayakan, termasuk tingkat kematangan yang sesuai untuk dikonsumsi.
Keamanan pangan dalam acara besar juga mengacu pada prinsip higiene dan sanitasi MBG sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pengelola kegiatan berkewajiban memastikan makanan yang disajikan aman, bergizi, dan layak konsumsi. Jika dugaan dalam Rakor MBG Ramadan terbukti benar, maka hal tersebut menjadi catatan serius dalam penerapan standar operasional prosedur pengadaan konsumsi.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Isu makanan kedaluwarsa dalam kegiatan resmi berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara.
Dalam konteks Ramadan, di mana nilai kebersamaan dan kepedulian sosial menjadi sorotan, kualitas konsumsi seharusnya menjadi prioritas utama.
Dugaan buah mentah dan produk kedaluwarsa bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut citra dan akuntabilitas.
Transparansi dalam memberikan klarifikasi menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi. Penyelenggara Rakor MBG Ramadan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan, mekanisme pengawasan, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan.
Praktik komunikasi krisis yang cepat dan berbasis data dapat membantu menjaga reputasi sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perbaikan.
Pentingnya Evaluasi dan Pengawasan Internal
Kasus dugaan konsumsi tak layak ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Pengadaan makanan dalam skala besar memerlukan prosedur tertulis, pengecekan berlapis, serta dokumentasi distribusi yang jelas.
Audit internal terhadap penyedia jasa juga perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kontrak dan standar mutu.
Selain itu, pelatihan bagi panitia atau tim logistik mengenai identifikasi produk kedaluwarsa dan ciri pangan yang tidak layak konsumsi sangat diperlukan.
Edukasi sederhana seperti cara membaca label tanggal kedaluwarsa dan memeriksa kondisi fisik makanan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
Perspektif Regulasi dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam regulasi perlindungan konsumen, setiap pihak yang menyediakan barang atau jasa wajib menjamin keamanan dan kualitas produk yang diberikan.
Apabila terbukti ada kelalaian hingga menyebabkan kerugian atau gangguan kesehatan, maka pihak penyelenggara maupun penyedia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, investigasi berbasis fakta menjadi penting sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pendekatan berbasis data dan klarifikasi resmi akan membantu publik memperoleh gambaran objektif. Sumber informasi sebaiknya mengacu pada hasil pemeriksaan instansi berwenang, bukan sekadar unggahan media sosial yang belum diverifikasi.
Baca Juga : Penyebab 4.402 Warga Kota Batu Tidak Lagi Menjadi Peserta PBI Kesehatan










