Breaking

Mulai 1 Juli, Pembayaran di Gate Bendungan Lahor Wajib Non-Tunai untuk Roda Empat

MALANG – Pengelola Kawasan Wisata Bendungan Lahor Karangkates menetapkan kebijakan pembayaran non-tunai bagi kendaraan roda empat yang melintas di gate masuk mulai 1 Juli 2025.

Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan Kartu E-Toll atau Kartu Member Akses Lintas Lahor.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, aturan serupa akan mulai berlaku pada 5 Januari 2026.

Tarif yang diberlakukan terbilang terjangkau, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

Baca Juga: HBKB atau CFD Kota Malang 17 Agustus Diganti ke 18 Agustus, Bertepatan dengan Cuti Bersama

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu E-Toll, pengelola menyediakan layanan pembelian kartu, top-up saldo, dan pendaftaran kartu member di Kantor Pelayanan.

Kartu member ini ditujukan bagi pengguna yang rutin melintas, sehingga proses transaksi menjadi lebih praktis, aman, dan efisien.

Selain menjadi akses jalan, kawasan ini juga menawarkan berbagai fasilitas wisata.

Pengunjung dapat menikmati taman bermain, gazebo, food court, hingga wahana air yang cocok untuk liburan keluarga.

Sebagai informasi tambahan, Gate Kawasan Bendungan Karangkates merupakan jalur alternatif strategis yang menghubungkan Malang dan Blitar.

Baca Juga: Kementerian Kegelapan Gelar Nobar Film Animasi “Merah Putih One for All”