Breaking

Pemerintah Pastikan Barang dan Jasa Ini Bebas dari Kenaikan PPN 12%

 

Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara.

Barang dan Jasa Penting Tetap Dikecualikan

Meski PPN naik, pemerintah memastikan sejumlah barang dan jasa tidak dikenakan tarif baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. “Kami fokus pada sektor vital seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan agar tidak membebani rakyat,” ujar Sri Mulyani.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, telur, dan gula konsumsi tetap bebas PPN. Selain itu, jasa pendidikan seperti biaya sekolah dan pelatihan juga dikecualikan untuk memudahkan akses belajar.

Sektor Kesehatan dan Transportasi Tetap Bebas PPN

Dalam bidang kesehatan, layanan pengobatan, vaksinasi, serta obat-obatan akan dibebaskan dari PPN. Pemerintah ingin meringankan biaya kesehatan masyarakat. “Kami berupaya memastikan akses layanan kesehatan tetap terjangkau,” tambah Sri Mulyani.

Di sektor transportasi, layanan transportasi umum yang mendukung mobilitas warga akan tetap bebas pajak. Ini dilakukan agar tarif transportasi tidak mengalami kenaikan signifikan dan tetap terjangkau.

Baca Juga :

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan

Layanan Sosial, Keuangan, dan Kebutuhan Dasar

Selain itu, jasa tenaga kerja, layanan sosial, serta sektor keuangan seperti perbankan dan asuransi juga dikecualikan dari kenaikan PPN. Kebutuhan dasar seperti pemakaian listrik, air minum, dan rumah sederhana pun bebas pajak untuk menjaga stabilitas biaya hidup.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada barang-barang mewah. “PPN 12% diarahkan pada barang konsumsi kalangan ekonomi atas,” jelas Sri Mulyani. Daftar lengkap barang yang dikenakan tarif baru akan diumumkan pekan depan.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Dengan tetap menjaga sektor penting bebas PPN, masyarakat diharapkan tetap bisa mengakses kebutuhan dasar dengan harga yang wajar.

Baca Juga :

PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus