MALANG – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hal ini dikarenakan pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti perlombaan pada hari itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro pada Jumat (01/08/2025) di kompleks Istana Kepresidenan.
“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan sebagai hari libur tambahan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengeluarkan surat edaran (SE) resmi mengenai penetapan libur pada 18 Agustus 2025.
Baca Juga: DPR Sebut Fenomena Pemasangan Bendera One Piece Sebagai Upaya Pecah Belah Bangsa
Oleh karena itu, status libur tersebut masih belum jelas, apakah akan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.















