Breaking

Pemkot Malang Atur Ramadhan, Drive Thru Takjil Ditiadakan dan Hiburan Malam Stop Operasi

Fahrezi

19 February 2026

Pemkot Malang Atur Ramadan, Drive Thru Takjil Ditiadakan dan Hiburan Malam Stop Operasi
Pemkot Malang Atur Ramadan, Drive Thru Takjil Ditiadakan dan Hiburan Malam Stop Operasi

Infomalangcom – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, suasana khusyuk dan tertib menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Malang.

Melalui instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, serangkaian regulasi ketat mulai diberlakukan untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam beribadah sekaligus menjaga kelancaran roda ekonomi dan mobilitas perkotaan.

Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana kemacetan dan gangguan ketertiban umum sering kali menjadi titik lemah dalam perayaan bulan puasa di kota pendidikan ini.

Fokus Utama Pemkot Malang Atur Ramadan 1447 H

Langkah strategis Pemkot Malang atur Ramadan tahun ini berfokus pada sinkronisasi antara tradisi lokal dengan manajemen lalu lintas modern.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah penataan pasar takjil yang selama ini menjadi magnet ekonomi kerakyatan namun juga sumber kemacetan utama.

Pemerintah menyadari bahwa antusiasme warga dalam mencari kudapan berbuka puasa sangat tinggi, namun keselamatan dan hak pengguna jalan lain tidak boleh dikorbankan demi aktivitas musiman tersebut.

Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang tahun 2026 secara eksplisit mengatur zonasi pedagang kaki lima dan pasar kaget.

Penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha mikro, melainkan menggeser pola transaksi dari yang semula semrawut di bahu jalan menuju kantong-kantong parkir yang lebih representatif.

Dengan regulasi ini, diharapkan citra Kota Malang sebagai kota wisata tetap terjaga meski sedang berada dalam periode sibuk Ramadan.

Larangan Belanja Drive Thru di Titik Rawan Macet

Salah satu inovasi radikal dalam kebijakan Pemkot Malang atur Ramadan 2026 adalah pelarangan sistem belanja drive thru untuk takjil. Fen

omena pengendara motor maupun mobil yang bertransaksi tanpa turun dari kendaraan di jalan protokol terbukti menjadi penyebab utama macet total.

Area seperti Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Jalan Surabaya, dan kawasan Sawojajar kini menjadi zona merah bagi praktik belanja instan di atas kendaraan.

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP akan disiagakan untuk menghimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di lahan yang telah disediakan sebelum membeli takjil.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya “bottleneck” yang sering kali mengunci arus lalu lintas hingga berjam-jam menjelang waktu berbuka.

Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

Baca Juga : Sambut Ramadhan, Tuwuh Hotel Hadirkan “Iftar Ratu” All You Can Eat Rp95 Ribu di Kayutangan

Penutupan Total Sektor Hiburan Malam dan Sanksi Tegas

Demi menghormati kesucian bulan Ramadan, sektor hiburan malam menjadi objek pengawasan ketat. Berdasarkan regulasi terbaru, seluruh unit usaha seperti kelab malam, diskotik, pub, panti pijat, hingga tempat karaoke wajib menghentikan operasionalnya secara total. Penutupan ini berlaku mulai dari H-1 Ramadan hingga H+2 Idulfitri.

Langkah ini merupakan prosedur tetap (Protap) tahunan yang diperkuat dengan sanksi administratif yang lebih berat bagi para pelanggar di tahun 2026.

Pemkot Malang tidak segan untuk mencabut izin usaha bagi pengelola yang terbukti “kucing-kucingan” atau tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama bulan puasa.

Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan patroli rutin secara acak di berbagai sudut kota untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha hiburan.

Hal ini bertujuan agar atmosfer spiritual di Kota Malang tetap terjaga tanpa adanya distorsi dari aktivitas hiburan malam yang dinilai kontradiktif dengan nilai ibadah.

Ketentuan Operasional Rumah Makan dan Toleransi Sosial

Meskipun aktivitas hiburan ditutup, sektor kuliner seperti warung, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu.

Pemkot Malang atur Ramadan dengan mewajibkan setiap tempat makan untuk memasang tirai atau penutup selama siang hari.

Penggunaan tirai ini merupakan bentuk penghormatan dan toleransi kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan warga yang tidak berpuasa tetap bisa mendapatkan akses pangan dengan cara yang sopan.

Pemerintah menghimbau agar pemilik usaha kuliner tidak melakukan promosi yang terlalu mencolok atau mempertontonkan aktivitas makan-minum secara terbuka di area publik. Prinsip saling menghargai antarumat beragama menjadi fondasi utama dalam penerapan aturan ini.

Selain itu, jam operasional restoran juga disarankan untuk menyesuaikan dengan waktu sahur dan berbuka agar dapat melayani kebutuhan konsumsi masyarakat secara optimal.

Pengaturan Pengeras Suara dan Larangan Petasan

Keamanan lingkungan menjadi poin krusial lainnya dalam kebijakan tahun ini. Pemkot Malang melarang keras aktivitas pembuatan, penjualan, hingga penyulutan petasan atau mercon.

Bahaya kebakaran dan cedera fisik menjadi alasan utama pelarangan ini, selain faktor kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Polresta Malang Kota dipastikan akan melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran bahan peledak ilegal ini di pemukiman warga.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, pemerintah merujuk pada pedoman syiar Islam yang moderat. Aktivitas tadarus atau pengajian diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah waktu tersebut, masyarakat dihimbau menggunakan pengeras suara dalam demi menjaga kenyamanan istirahat warga sekitar.

Penyeimbangan antara syiar agama dan ketertiban lingkungan ini menjadi kunci harmoni sosial di Kota Malang selama Ramadan 1447 H.

Referensi dan Validasi Informasi

Untuk memantau perkembangan terkini dan detail teknis mengenai titik lokasi pasar takjil resmi, masyarakat dapat mengakses sumber informasi resmi berikut:

Melalui transparansi informasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan.

Kepatuhan warga menjadi faktor penentu keberhasilan Kota Malang dalam mewujudkan Ramadan yang damai, aman, dan penuh berkah.

Baca Juga : 5 Target Ibadah Harian yang Realistis Selama Ramadhan

Author Image

Author

Fahrezi