Polres Malang bersama Polsek Tumpang berhasil menangkap seorang pelaku begal dengan modus penipuan pembelian ponsel menggunakan sistem cash on delivery (COD). Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menyusul laporan dari korban yang menjadi target aksi kejahatan tersebut.
Kronologi Kejadian
Pelaku berinisial ZA (25), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, kini berada dalam tahanan setelah berhasil diringkus polisi. Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa ZA tidak melakukan aksi ini seorang diri. “Satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Dadang, Sabtu (26/10/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, DP (21), seorang sales di konter handphone, yang mengalami perampokan pada 29 Agustus 2024. Korban melaporkan bahwa pelaku memesan dua ponsel Infinix Note 40s dengan sistem pembayaran COD dan mengatur pertemuan di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah bertemu, pelaku mengarahkan korban ke tempat yang lebih sepi dengan alasan menyelesaikan pembayaran di rumahnya.
Baca juga:
Kecelakaan Lalu Lintas di Pakisaji Libatkan Suzuki Karimun dan Daihatsu Pick Up
Aksi Perampokan dan Kerugian Korban
Di tengah perjalanan menuju lokasi, korban dihadang oleh pelaku lain yang telah mengikuti mereka sejak awal. “Korban dibekap dan diancam akan dibunuh jika melawan. Akhirnya, pelaku merampas tas selempang korban yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, dan dua ponsel Infinix yang dipesan pelaku,” jelas AKP Dadang. Akibat aksi perampokan ini, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 8,5 juta.
Para pelaku sempat melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak dapat langsung mengejar pelaku. Korban akhirnya meminta bantuan dari warga sekitar dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tumpang. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku.
Penangkapan dan Imbauan untuk Warga
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024). Dalam pemeriksaan, ZA mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan modus yang digunakan. “Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” terang AKP Dadang.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZA kini ditahan di Polsek Tumpang dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tandas AKP Dadang.
Baca juga:
Pengendara Matic Tewas Usai Salip Truk Pengangkut Tebu di Malang










