Breaking

Perang Dingin Bukalapak dan Harmas: Saling Gugat Hingga PKPU!

Perseteruan antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) semakin memanas. Setelah serangkaian gugatan dan putusan pengadilan yang saling berlawanan, Bukalapak kini mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta. Konflik ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang berujung pada sengketa finansial yang tak kunjung usai.

Kronologi konflik ini berawal dari penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017, yang kemudian mengalami dua kali adendum. Dalam perjanjian tersebut, Bukalapak disepakati sebagai penyewa ruang kantor di gedung One Belpark, Jakarta Selatan, milik Harmas. Sebagai tanda jadi, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar dalam dua tahap, yakni Rp 6,25 miliar pada Januari 2018 dan Rp 207 juta pada Mei 2018. Pembayaran ini, menurut Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhan, merupakan bukti itikad baik perusahaan.

Perang Dingin Bukalapak dan Harmas: Saling Gugat Hingga PKPU!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Baca Juga : Heboh! Tak Cuma Indonesia, Negara Tetangga Juga Wajibkan 100% Devisa Masuk Negeri!

Namun, janji Harmas untuk menyediakan ruang kantor sesuai jadwal yang tertera dalam LoI tak kunjung terpenuhi. Bukalapak seharusnya bisa menempati gedung secara bertahap mulai Maret 2018, namun terus mengalami penundaan hingga akhirnya Bukalapak mengirimkan surat pengakhiran kerjasama pada September 2019. Upaya Bukalapak untuk mendapatkan pengembalian uang deposit juga menemui jalan buntu.

Konflik ini berlanjut ke ranah hukum. Setelah tiga kali surat somasi diabaikan, Harmas justru menggugat Bukalapak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021, menuduh Bukalapak melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak. Gugatan tersebut ditolak karena cacat formil. Namun, Harmas kembali melayangkan gugatan pada Juni 2022 dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis, dan kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut, mewajibkan Bukalapak membayar Rp 107,4 miliar. Bukalapak melalui kuasa hukumnya, Eries dari Jonifianto & Partner, telah mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.

Langkah Bukalapak mengajukan PKPU terhadap Harmas menjadi babak terbaru dalam perseteruan ini. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari kewajiban finansial yang dianggap belum dipenuhi oleh Harmas. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan menarik untuk diikuti, khususnya bagaimana Pengadilan Niaga Jakarta akan memutuskan permohonan PKPU yang diajukan Bukalapak.

Baca Juga : Perang Dingin Bukalapak dan Harmas: Saling Gugat Hingga PKPU!