Breaking

Polres Malang Bongkar Peredaran Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Malang, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo Hello Kitty di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (9/11/2024) dini hari, polisi mengamankan dua tersangka berinisial VX (31) dari Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia. “Kami Polres Malang pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Tumpang berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo hello kitty berwarna hijau dengan total 1.496 butir, 525 gram,” jelas Yussi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga : Carok di Dampit Kabupaten Malang, Berakhir Tragis 1 Pria Tewas, 1 Luka-Luka

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang dicurigai. Barang bukti yang ditemukan berupa 1.496 butir pil ekstasi dengan perkiraan nilai sekitar Rp500 juta, sepeda motor, dan telepon seluler yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi ini didapat dari seorang pemasok di Surabaya. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ‘ranjau’, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus narkotika serupa dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Peredaran pil ekstasi di Kabupaten Malang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba, serta mendukung upaya penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga : Polres Malang Bekuk Penjual Chip Judi Online dengan Omzet Jutaan Rupiah