Breaking

Rahasia Baru Atur Devisa Ekspor: SVBI-SUVBI Jadi Kunci!

Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yang saat ini tengah dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Kepala Departemen Statistik BI, Riza Tyas, menjelaskan bahwa skema penempatan DHE SDA masih serupa dengan kebijakan sebelumnya. Eksportir dapat menempatkan dana mereka dalam berbagai instrumen, seperti reksadana DHE SDA valas di bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), deposito valas di bank, promissory note valas yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga Term Deposit (TD) DHE valas BI. Namun, aturan baru ini menambahkan dua instrumen baru, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor hingga 12 bulan.

“Eksportir cukup memberikan order ke bank untuk membeli SVBI-SUVBI. Bank yang akan mengurus penyelesaian transaksi dan pelaporan ke Bank Indonesia,” jelas Riza dalam sosialisasi PP 8/2025 pada Jumat (28/2/2025). Ia menegaskan bahwa eksportir hanya perlu memilih antara TD DHE atau SVBI, membuat proses ini lebih sederhana.

Baca juga : 5 Rekomendasi Kafe di Dalam Universitas Brawijaya yang Nyaman untuk Nugas

Rahasia Baru Atur Devisa Ekspor: SVBI-SUVBI Jadi Kunci!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Mekanisme pemanfaatan DHE juga tetap berlaku, di mana eksportir dapat menggunakan dana ini sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan BI atau sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI. Proses ini tetap melalui bank yang kemudian berkoordinasi dengan BI.

Dalam hal penukaran DHE SDA ke rupiah, aturan baru menggarisbawahi bahwa hanya DHE SDA tunai atau forward yang diperbolehkan. Transaksi derivatif spekulatif dilarang. Penukaran DHE SDA tunai tidak memerlukan underlying, sementara transaksi forward memiliki batas minimum US$ 5 juta per transaksi dan membutuhkan underlying yang jelas. Dokumentasi transaksi melalui LPEI juga diwajibkan.

Alur penukaran DHE ke rupiah melibatkan eksportir yang menempatkan DHE SDA ke reksadana sebelum menginisiasi penukaran melalui bank atau LPEI. Jika dilakukan melalui bank, transaksi langsung diproses, sedangkan melalui LPEI membutuhkan surat permohonan dan surat pernyataan dari LPEI.

Bagi eksportir yang tertarik dengan instrumen SVBI/SUVBI dan swap lindung nilai, tersedia 80 bank peserta operasi moneter valas sebagai mitra, yang terdiri dari 69 bank konvensional dan 11 bank unit syariah. Daftar lengkap bank tersebut dapat diakses melalui Bank Indonesia.

Baca juga : Profil & Biodata Abah Anton (Mochammad Anton)