Dewan Asuransi Indonesia (DAI) baru-baru ini mengungkap dua kunci utama dalam memajukan industri asuransi Tanah Air, khususnya di sektor kesehatan. Ketua Umum DAI, Yulius Bhayangkara, mengungkapkan dua aspek krusial tersebut dalam CNBC Indonesia Insurance Forum 2025, Kamis (27/2/2025): regulasi yang lebih terbuka dan penguatan ekosistem distribusi.
Baca Juga : Rahasia Optimisme Bos Asuransi Syariah di Tengah Badai Tantangan!
Yulius menekankan pentingnya regulasi yang memberikan ruang bagi masukan dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri dan tidak menimbulkan masalah baru. “Penting bagi regulator untuk tetap terbuka terhadap masukan, terutama saat menerapkan regulasi baru, agar penyesuaian dapat dilakukan secara tepat,” tegas Yulius.

Selain regulasi, DAI juga menyoroti perlunya peningkatan distribusi produk asuransi. Ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan produk, dan penerapan metode perhitungan premi yang lebih inovatif. Yulius menambahkan bahwa keseimbangan ekosistem asuransi, yang melibatkan agen, broker, bancassurance, dan pihak terkait lainnya, sangat vital. Gangguan pada satu elemen saja dapat berdampak luas pada seluruh industri dan memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Senada dengan DAI, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan perlunya perbaikan tata kelola dan transparansi dalam ekosistem layanan kesehatan dan asuransi kesehatan untuk mengantisipasi inflasi medis yang tinggi (mencapai 10,1%, jauh di atas inflasi umum 3%). Ogi menekankan pentingnya edukasi kesehatan yang melibatkan pemerintah dan perusahaan asuransi agar ekosistem berjalan efisien.
infomalang.com/ melaporkan bahwa OJK berencana menerbitkan surat edaran (SE) tahun depan untuk memperbaiki proses bisnis asuransi kesehatan. SE ini akan mengatur proses bisnis produk asuransi kesehatan, termasuk hubungan antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit, serta mekanisme Coordination of Benefit (CoB) untuk mengatur manfaat asuransi bagi peserta yang memiliki lebih dari satu polis. SE tersebut juga akan mengatur standar dan batasan klaim, dengan harapan adanya advisory board yang mengawasi hal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan industri asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga : Cara Top Up GoPay Gratis dari SeaBank Lewat Bank Jago















