Pengumuman Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi bayi perempuan bernama Lily beberapa waktu lalu, menyita perhatian publik. Selain kebahagiaan atas kehadiran anggota keluarga baru, hal ini juga memunculkan pertanyaan menarik seputar hukum waris di Indonesia, khususnya terkait anak adopsi dan haknya atas harta peninggalan orang tua angkat. Bagaimana aturannya? infomalang.com/ akan mengulasnya.
Baca Juga : Masjid di Malang yang Bagikan Takjil Gratis, Cocok untuk Mahasiswa !
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara tegas menyebutkan ahli waris hanya mencakup keluarga sedarah (baik sah maupun tidak) dan suami atau istri yang masih hidup. Jika tak ada ahli waris tersebut, harta peninggalan akan menjadi milik negara. KUHPerdata sendiri tak mengatur soal anak adopsi.

Namun, Staatblaad 1917 Nomor 129, yang dulunya dianggap pelengkap KUHPerdata, menyatakan pengangkatan anak dapat memutus hubungan perdata dengan orang tua kandung dan menciptakan hubungan dengan orang tua angkat. Namun, menurut Naomi Renata Manihuruk dalam tulisannya yang dipublikasikan PN Sumedang, Staatblaad ini dinilai sudah tidak relevan.
Regulasi terkini tentang pengangkatan anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009. Kedua peraturan ini menegaskan pengangkatan anak tak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, berbeda dengan Staatblaad.
Lalu bagaimana dengan harta peninggalan orang tua angkat? Orang tua angkat bisa membuat surat wasiat (Pasal 875 KUHPerdata) untuk memberikan bagian kepada anak angkat. Namun, besarannya harus mempertimbangkan legitime portie ahli waris lainnya.
Dalam konteks hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf h menyebutkan anak dalam pemeliharaan orang tua angkat bisa beralih tanggung jawab dari orang tua kandung. Namun, Pasal 171 huruf c menegaskan ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tak terhalang hukum. Artinya, anak angkat secara biologis bukan ahli waris.
Meski demikian, anak angkat bisa mendapatkan harta orang tua angkat melalui wasiat wajibah (KHI Pasal 209 ayat a), yaitu wasiat yang dianggap sah hukumnya meski tanpa pernyataan tertulis, maksimal 1/3 dari harta warisan. Kasus Raffi Ahmad dan Lily pun menjadi pembelajaran penting terkait kompleksitas hukum waris dan pentingnya perencanaan warisan yang matang.
Baca Juga : Rahasia di Balik US$2 Miliar: Mantan Ilmuwan OpenAI Bikin Perusahaan AI Super Canggih!















