Infomalangcom – Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa selama bulan Ramadan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kantor dan tidak diberlakukan sistem Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian aktivitas selama bulan puasa.
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan tahun ini.
Kebijakan ini muncul di tengah kebiasaan sejumlah instansi di berbagai daerah yang memberikan kelonggaran kerja selama Ramadan, baik melalui pengurangan jam kerja signifikan maupun penerapan WFH secara terbatas.
Namun, Pemerintah Kota Malang menilai bahwa karakter pelayanan publik di daerahnya masih membutuhkan kehadiran fisik ASN di kantor, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Alasan Tidak Diberlakukannya WFH
Tidak diberlakukannya WFH selama Ramadan bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah daerah menekankan bahwa pelayanan administrasi seperti kependudukan, perizinan, pelayanan pajak daerah, hingga layanan sosial harus tetap berjalan maksimal.
Banyak layanan tersebut membutuhkan verifikasi langsung, tanda tangan pejabat berwenang, serta koordinasi lintas bidang yang dinilai lebih efektif dilakukan secara tatap muka.
Selain itu, evaluasi internal menunjukkan bahwa kehadiran ASN di kantor berpengaruh terhadap kecepatan penyelesaian berkas dan respons terhadap aduan masyarakat.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada perlambatan layanan yang dapat merugikan warga, terutama pada momen Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan administrasi tertentu.
Faktor kedisiplinan kerja juga menjadi pertimbangan. Dengan tetap masuk kantor, pengawasan kinerja dinilai lebih mudah dilakukan sehingga target pelayanan tetap tercapai.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Ramadan tidak boleh menjadi alasan turunnya produktivitas, melainkan momentum untuk meningkatkan integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
Meski tidak menerapkan WFH, Pemerintah Kota Malang tetap melakukan penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan nasional yang berlaku selama Ramadan.
Jam masuk dan pulang ASN diatur lebih awal dibanding hari biasa, sehingga total jam kerja tetap terpenuhi namun memberi ruang bagi pegawai untuk beristirahat menjelang waktu berbuka puasa.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kewajiban pekerjaan dan kebutuhan ibadah. ASN tetap dapat menjalankan puasa dengan nyaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Beberapa perangkat daerah juga menyesuaikan pola briefing pagi dan rapat internal agar tidak berlangsung terlalu lama, sehingga energi pegawai dapat terjaga.
Fasilitas pendukung seperti ruang ibadah dan area istirahat juga dioptimalkan. Lingkungan kerja diharapkan tetap kondusif, terutama pada siang hari ketika kondisi fisik pegawai mungkin menurun akibat berpuasa. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama antarpegawai untuk saling mendukung selama bulan suci.
Baca Juga : Buka Puasa Tanpa Kalap, Pola Makan yang Tepat agar Tubuh Tidak ‘Kaget’
Dampak terhadap Pelayanan Publik
Dengan tidak diberlakukannya WFH, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung di kantor-kantor pemerintahan.
Hal ini dinilai positif oleh sebagian warga karena mereka tidak perlu khawatir terhadap pembatasan layanan atau keterlambatan proses administrasi.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama antara lain layanan kependudukan, perizinan usaha, serta pelayanan sosial.
Kehadiran ASN secara penuh di kantor memungkinkan proses verifikasi, konsultasi, dan penyelesaian dokumen berjalan lebih cepat. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi daerah.
Di sisi lain, ASN juga diingatkan untuk tetap menjaga etos kerja dan profesionalisme. Ramadan dipandang sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
Pemerintah daerah menilai bahwa semangat ibadah seharusnya selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Respons ASN dan Evaluasi Berkala
Sejumlah ASN menyatakan memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mereka. Meskipun ada harapan dari sebagian pegawai agar diberi fleksibilitas kerja, mayoritas menyadari bahwa pelayanan publik merupakan prioritas utama.
Pemerintah daerah pun membuka ruang evaluasi jika di kemudian hari ditemukan kendala signifikan dalam pelaksanaannya.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan penurunan kinerja.
Jika diperlukan, penyesuaian teknis dapat diterapkan tanpa mengubah prinsip utama bahwa ASN tetap bekerja di kantor selama Ramadan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya menjaga kualitas layanan publik sekaligus memastikan ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan disiplin, koordinasi yang solid, serta penyesuaian jam kerja yang proporsional, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal sepanjang bulan suci Ramadan.
Baca Juga : Kebanggaan Malang, Siswi SD Wakili Indonesia di Ajang Al-Qur’an Internasional Dubai













