Infomalangcom – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, suasana khusyuk dan tertib menjadi prioritas utama bagi masyarakat di Kota Pendidikan.
Guna memastikan ibadah umat Muslim berjalan tanpa gangguan sekaligus menjaga harmoni sosial, Pemerintah Kota Malang atau Pemkot Malang telah menyiapkan serangkaian regulasi ketat.
Langkah ini diambil bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun masyarakat umum yang beraktivitas di ruang publik.
Landasan Hukum dan Strategi Operasional Pemkot Malang
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk bersinergi dengan Forkopimda, termasuk unsur TNI dan Polri.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah pelaksanaan patroli acak yang dirancang untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran di lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
Strategi patroli tahun ini dibagi menjadi dua mekanisme utama. Pertama, patroli terbuka yang melibatkan personel berseragam lengkap.
Kehadiran fisik petugas di lapangan, seperti di area Alun-Alun, Jalan Soekarno-Hatta, dan pusat perbelanjaan, diharapkan memberikan efek psikologis bagi masyarakat untuk tetap patuh pada aturan.
Kedua, Pemkot Malang juga menerapkan patroli tertutup atau intelijen. Petugas yang tidak berseragam akan melakukan pemantauan secara senyap untuk mendeteksi adanya praktik usaha hiburan yang membandel dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi di balik pintu tertutup.
Pengetatan Operasional Sektor Hiburan dan Jasa
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2026, Pemkot Malang menetapkan klasifikasi yang sangat jelas mengenai jam operasional usaha.
Sektor hiburan malam seperti kelab malam, diskotik, dan pub diwajibkan untuk menutup total aktivitasnya selama satu bulan penuh.
Hal ini dilakukan untuk menghormati kekhusyukan malam-malam Ramadhan, terutama saat pelaksanaan salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an.
Untuk sektor bioskop, terdapat penyesuaian jam tayang guna menghindari kerumunan yang bertepatan dengan waktu berbuka puasa.
Bioskop hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 20:00 hingga 24:00 WIB. Namun, pemerintah memberikan sedikit fleksibilitas pada hari Minggu dengan mengizinkan operasional di siang hari, dengan catatan tetap menjaga norma kesopanan.
Sementara itu, panti pijat dan rumah biliar juga mendapatkan pengawasan ketat dengan pembatasan jam operasional yang drastis dibandingkan hari biasa.
Baca Juga : Pemkot Malang Atur Ramadhan, Drive Thru Takjil Ditiadakan dan Hiburan Malam Stop Operasi
Penataan Pasar Takjil dan Mobilitas Kota
Salah satu fenomena khas yang menjadi perhatian Pemkot Malang adalah menjamurnya pedagang takjil mendadak.
Meski mendukung geliat ekonomi lokal, pemerintah melarang keras penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Penggunaan sistem drive-thru bagi pembeli juga dilarang karena seringkali menjadi pemicu kemacetan parah di titik-titik krusial seperti Jalan Surabaya dan kawasan Sawojajar.
Para pedagang diwajibkan menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan mereka. Jika aturan ini dilanggar, Satpol PP tidak segan-segan melakukan penertiban di tempat.
Langkah ini diambil agar fungsi jalan raya sebagai fasilitas umum tetap terjaga, sehingga mobilitas warga yang ingin pulang kerja atau menuju masjid tidak terganggu oleh antrean kendaraan pembeli takjil.
Penegakan Hukum dan Sanksi Tipiring
Ketegasan Pemkot Malang dalam menjaga kondusivitas kota dibuktikan dengan adanya sanksi hukum bagi para pelanggar.
Wali Kota menekankan bahwa mekanisme persuasif tetap dikedepankan, namun jika terjadi pelanggaran berulang, tindakan hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan langsung dijatuhkan. Proses ini akan melibatkan pihak pengadilan untuk memberikan efek jera secara langsung.
Selain pengawasan tempat usaha, Pemkot Malang melalui koordinasi dengan Polresta Malang Kota juga mempertebal pengamanan di area masjid.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor saat jamaah sedang melaksanakan ibadah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aksi sepihak atau sweeping oleh ormas, karena otoritas penertiban sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang sah.
Sumber Terpercaya dan Referensi Visual
Informasi ini disusun berdasarkan rujukan resmi dari otoritas terkait guna menjamin akurasi data bagi masyarakat. Anda dapat memantau perkembangan terkini melalui kanal informasi berikut:
- Website Resmi Pemerintah Kota Malang: malangkota.go.id
- Media Informasi Polri: Humas Polresta Malang Kota
- Kanal Berita Nasional: ANTARA News Jawa Timur
Melalui sinergi antara kebijakan pemerintah dan kepatuhan masyarakat, diharapkan Ramadhan 2026 di Kota Malang menjadi momentum ibadah yang damai, tertib, dan penuh berkah bagi seluruh elemen warga.
Baca Juga : Selama Ramadan, ASN Pemkot Malang Tidak Diberlakukan WFH











