Infomalangcom – Kinerja pendapatan daerah Kabupaten Malang pada awal tahun ini menunjukkan capaian yang signifikan.
Dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun anggaran berjalan, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilaporkan telah menembus angka Rp17 miliar.
Angka tersebut mencerminkan pergerakan sektor properti yang cukup aktif sekaligus memperlihatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Berdasarkan laporan perkembangan pendapatan daerah yang dipublikasikan media lokal, tren ini menjadi indikator positif terhadap stabilitas ekonomi wilayah serta optimalisasi penerimaan asli daerah.
Kontribusi Strategis BPHTB bagi Pendapatan Daerah
BPHTB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pajak daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak ini dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui transaksi jual beli, hibah, tukar menukar, waris, maupun mekanisme hukum lainnya.
Ketika realisasi dalam dua bulan mampu mencapai Rp17 miliar, hal tersebut menunjukkan tingginya aktivitas transaksi properti di wilayah Kabupaten Malang.
Capaian ini juga mencerminkan efektivitas strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak. Optimalisasi sistem administrasi dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan.
Proses verifikasi yang lebih cepat dan transparan membuat pembayaran pajak menjadi lebih mudah serta mengurangi hambatan birokrasi yang sebelumnya kerap dikeluhkan masyarakat.
Dari sisi fiskal, peningkatan realisasi BPHTB memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program prioritas.
Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas publik, penguatan sektor pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan.
Dengan demikian, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung.
Baca Juga : Amalan Sedekah Subuh di Ramadan dan Keutamaannya bagi Kehidupan
Dinamika Pasar Properti dan Faktor Pendorong
Salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan realisasi BPHTB adalah dinamika pasar properti di Kabupaten Malang.
Wilayah ini dikenal memiliki pertumbuhan kawasan hunian baru, baik perumahan bersubsidi maupun komersial. Selain itu, pengembangan lahan untuk sektor pariwisata dan perdagangan juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya transaksi tanah dan bangunan.
Pemerintah daerah juga melakukan pembaruan data objek pajak secara berkala. Penyesuaian Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) berdasarkan kondisi pasar membantu memastikan bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan nilai transaksi riil.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan potensi penerimaan, tetapi juga menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Digitalisasi layanan perpajakan menjadi faktor pendukung lainnya. Melalui sistem berbasis elektronik, proses pelaporan dan pembayaran menjadi lebih efisien.
Wajib pajak dapat memantau kewajiban mereka secara daring, sehingga risiko keterlambatan pembayaran dapat ditekan. Transparansi sistem ini sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Selain aspek teknis, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga berperan penting. Pemerintah daerah secara aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan.
Kesadaran kolektif ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dampak terhadap Perencanaan dan Stabilitas Fiskal
Realisasi Rp17 miliar dalam dua bulan pertama memberikan sinyal kuat bahwa target tahunan memiliki peluang besar untuk tercapai.
Dengan capaian awal yang relatif tinggi, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih optimistis namun tetap terukur. Stabilitas penerimaan ini penting untuk menjaga kesinambungan program pembangunan.
Pendapatan yang kuat dari sektor BPHTB juga membantu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Semakin besar kontribusi PAD, semakin mandiri pula kapasitas fiskal daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang menekankan kemandirian dalam pengelolaan keuangan.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap perlu mengantisipasi potensi fluktuasi pasar properti yang dapat memengaruhi penerimaan BPHTB.
Ketergantungan berlebihan pada satu jenis pajak berisiko menimbulkan ketidakstabilan apabila terjadi perlambatan transaksi.
Oleh sebab itu, strategi diversifikasi sumber pendapatan tetap menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan fiskal.
Kinerja awal tahun yang solid ini menjadi indikator bahwa pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Malang berjalan pada jalur yang tepat.
Dengan sinergi antara sistem yang transparan, pelayanan yang efisien, serta partisipasi aktif masyarakat, potensi penerimaan pajak dapat terus dioptimalkan.
Jika tren positif ini berlanjut, maka kontribusi BPHTB tidak hanya memperkuat kas daerah, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di berbagai sektor strategis.
Baca Juga : AI dan Moralitas, Kalau Mesin Bisa Berpikir, Siapa yang Bertanggung Jawab?










