Breaking

Satpol PP Kota Malang Laksanakan Sidang Tipiring Bersama dengan APH

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) pada Rabu (29/10/2025).

Kegiatan dari Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut berlangsung di Ruang Bromo Gedung Grha Purva Praja Satpol PP Kota Malang.

Pelaksanaan Sidang tipiring berjalan dengan lancar dan tertib, dihadiri oleh para pelanggar perda. Beberapa perda yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Adanya Pengemis Manusia Silver

  • Peraturan Daerah Kota Malang diantara Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,
  • Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2026 tentang Pemondokan,
  • Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol,
  • Perda No. 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rekalame.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @trantibum_malangkota, Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan upaya dari Pemkot Malang.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban umum di masyarakat,” tulisnya dalam caption.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Pelanggar di Jalan Veteran