Breaking

Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban PKL di JI. J.A. Suprapto dan JI. Veteran

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan di JI. J.A Suprapto (depan RSSA) dan JI. Veteran Kota Malang pada Jumat (14/11/2025).

Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @trantibum.malangkota, Satpol PP Kota Malang menegaskan sudah berkali-kali dilakukan himbauan secara humanis dan persuasif namun tidak dihiraukan.

Dasar hukum dari penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang dan Jatim Gelar Pengawasan Perizinan Tempat Hiburan dan Penjualan Minol

Dalam perda tersebut menyebut betapa pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan kota agar tetap kondusif, terutama di kawasan yang kerap kali menjadi lokasi aktivitas ekonomi informal seperti PKL.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Malang mengajak masyarakat untuk menjadikan Kota Malang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua. Hal ini dikarenakan keindahan kota adalah cerminan warganya.

“Ayo sam jadikan Kota Malang lebih tertib, indah, dan nyaman untuk semua. Keindahan kota adalah cerminan warganya,” tulisnya dalam caption.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Reklame Insidentil