MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) secara humanis dan persuasif di Jl. Agus Salim, Jl. Surabaya, Jl. Veteran, Jl. Trunojoyo Kota Malang pada Selasa (18/11/2025).
Penertiban ini menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan trotoar ditutup oleh PKL di empat titik itu.
Hal tersebut dikarenakan setelah dilakukan imbauan, peringatan hingga penertiban sebelumnya, namun tetap melanggar dan tidak mengindahkan petugas.
Dasar hukum dari penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban PKL yang Menutup Trotoar di Jl. Agus Salim Kota Malang
Perda ini menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan kota agar tetap kondusif, terutama di kawasan yang kerap kali menjadi lokasi aktivitas ekonomi informal seperti PKL.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @trantibum.malangkota, terlihat sempat terjadi percekcokan antara petugas dengan pedagang yang tidak terima dengan penertiban tersebut.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Malang mengajak masyarakat untuk menjadikan Kota Malang lebih tertib, indah, dan nyaman untuk kita semua.
“Ayo sam jadikan Kota Malang lebih tertib, indah, dan nyaman untuk semua!” tulisnya dalam unggahan.















