Breaking

Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Reklame

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menertibkan sejumlah reklame yang dipasang secara sembarangan pada Rabu (23/07/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir berbagai titik yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.

Sejumlah spanduk, banner, dan baliho yang tidak mengantongi izin resmi serta melanggar ketentuan zonasi langsung dicopot.

Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2022, setiap bentuk reklame yang dipasang di wilayah Kota Malang wajib memiliki izin dan harus memperhatikan lokasi yang diperbolehkan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Dirikan Pos Pengawasan, Tegas Tertibkan PKL di Alun-Alun Merdeka

Zona larangan yang tidak boleh dijadikan tempat pemasangan reklame meliputi trotoar, pohon, tiang listrik, jalur hijau, fasilitas umum, serta badan jalan.

Selain melanggar estetika kota, pemasangan reklame ilegal juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak fasilitas publik.

Oleh karena itu, pemerintah kota mengimbau seluruh pihak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam menjaga ketertiban ruang publik dengan tidak memasang reklame sembarangan serta melaporkan jika menemukan pemasangan ilegal di sekitar lingkungannya.

Sebelum memasang reklame, pastikan lokasi yang dipilih bukan termasuk zona larangan, dan segera urus perizinan resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Mari bersama-sama mewujudkan Kota Malang yang lebih tertib, aman, dan nyaman!

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Alun-Alun Merdeka Malang, Ingatkan Larangan Berdagang di Fasilitas Umum