Breaking

Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Reklame Insidentil

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban reklame insidentil yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @trantibum.malangkota pada Senin (3/11/2025), Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa penertiban ini di laksanakan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022.

“Penertiban ini di laksanakan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan warga, dan keindahan tata ruang kota,” tulisnya dalam caption.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Laksanakan Sidang Tipiring Bersama dengan APH

Adapun reklame yang ditertibkan meliputi reklame tanpa izin, reklame dengan masa izin yang telah habis, reklame yang dipasang di lokasi terlarang, serta reklame yang rusak atau salah penempatan hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Malang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk turut serta menciptakan kota yang tertib dan nyaman.

Setiap bentuk promosi yang dipasang diharapkan telah mengantongi izin resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Mari kita mulai langkah baru pasca Lebaran ini dengan semangat kebaikan dan kepatuhan terhadap aturan. Karena kota yang tertib bukan hanya tugas petugas, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Adanya Pengemis Manusia Silver