Breaking

Satpol PP Kota Malang Amankan Pengemis di Simpang Empat Galunggung

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik strategis untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pada Senin (8/9/2025), petugas yang berpatroli di kawasan simpang empat lampu merah Galunggung, Kota Malang, mendapati adanya aktivitas pengemis di tengah padatnya lalu lintas.

Petugas segera melakukan pengamanan terhadap pengemis tersebut dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.

Pengemis yang diamankan itu diketahui sudah beberapa kali mendapat pembinaan di Camp Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Kali ini, ia kembali dibawa ke Camp Dinsos untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Anak Jalanan yang Diduga Meresahkan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan meminta-minta dalam bentuk apa pun di tempat umum.

Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bersama di ruang-ruang publik Kota Malang.

Kasatpol PP Kota Malang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya menciptakan kota yang tertib dengan tidak memberikan uang maupun imbalan kepada pengemis, pengamen, atau anak jalanan di persimpangan jalan.

“Mari bersama-sama menjaga keindahan kota ini, karena ketertiban adalah cermin budaya masyarakat yang maju dan beradab,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Malang Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Jalan Veteran