Breaking

Resmi UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen Demi Kesejahteraan Pekerja

12 December 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.305.985. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 oleh Pj Gubernur Adhy Karyono pada Rabu, 11 Desember