Breaking

Pemerintah Pastikan Barang dan Jasa Ini Bebas dari Kenaikan PPN 12%

17 December 2024

  Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara.