Breaking

Naik 6 Persen, UMK Kota Malang 2025 Resmi Disahkan

24 December 2024

Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6 persen, ditetapkan menjadi Rp3.507.693,-. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh