Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12% Mulai 2025? Ini Penjelasannya
21 December 2024
Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi uang elektronik mulai 2025 ramai diperbincangkan masyarakat. Klarifikasi pun diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meluruskan informasi ini. Penegasan dari Kementerian Keuangan











