Tiga Narapidana Malang Dibebaskan Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Alasannya
4 August 2025
Tiga narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Malang resmi dibebaskan pada Minggu, 3 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17











