OJK Siapkan Aturan Baru Fintech P2P Lending: Ada Wajib Agunan Hingga RUPD!
17 April 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), kini berganti nama menjadi Pindar. Aturan anyar ini mencakup kewajiban agunan hingga penyelenggaraan Rapat












