Breaking

Penerapan PPN 12 Persen Tidak Berdampak pada PAD Kota Malang

Penerapan PPN 12 Persen Tidak Berdampak pada PAD Kota Malang

27 December 2024

Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyetoran PPN yang langsung masuk ke pemerintah pusat,