Pengelola Pijat Plus di Singosari Dihukum 7 Tahun Penjara atas Kasus TPPO
4 January 2025
Kasus perdagangan orang kembali mencuat di Malang. Rahma Damayanti (50), pemilik panti pijat di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, harus menjalani hukuman berat setelah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (2/1). Ia











