Infomalangcom – Predikat Kota Malang sebagai Kota Pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di sekitar lingkungan institusi pendidikan dinilai berpotensi merusak citra kota, sekaligus menciptakan keresahan di tengah masyarakat akademik. Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya yang menilai pemerintah daerah belum bersikap tegas.
Isu ini mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap penataan ruang kota dan konsistensi kebijakan Pemerintah Kota Malang. Masyarakat menilai, status Kota Pendidikan semestinya menjadi landasan utama dalam setiap keputusan perizinan usaha, khususnya yang berpotensi bersinggungan langsung dengan lingkungan belajar. Ketidaktegasan pemerintah dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan antara sektor usaha dan dunia pendidikan.
Kota Malang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan nasional, dengan lebih dari 50 perguruan tinggi serta ribuan sekolah formal dari berbagai jenjang. Identitas tersebut dianggap bukan sekadar label, melainkan komitmen moral dan kebijakan yang seharusnya tercermin dalam penataan ruang, perizinan usaha, serta arah pembangunan kota yang ramah bagi pelajar dan mahasiswa.
Tempat Hiburan Malam di Kawasan Pendidikan Jadi Sorotan
Ketua BEM Malang Raya, Muhammad Fauzi, menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam The Souls menjadi contoh nyata persoalan yang mencederai citra Kota Malang. Lokasi usaha tersebut disebut berdampingan langsung dengan lembaga pendidikan, sehingga dinilai tidak selaras dengan nilai edukatif yang selama ini dijunjung kota ini.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan sebagai cerminan lemahnya kontrol tata kelola perizinan di kawasan strategis pendidikan. Jika dibiarkan, keberadaan tempat hiburan malam di sekitar sekolah dan kampus berpotensi menjadi preseden bagi munculnya usaha serupa di lokasi lain, sehingga semakin mempersempit ruang aman bagi aktivitas akademik.
Menurut Fauzi, kehadiran tempat hiburan malam di kawasan pendidikan bukan hanya soal estetika atau ketertiban, tetapi juga menyangkut pesan moral yang disampaikan kepada generasi muda. Lingkungan belajar seharusnya aman, kondusif, dan mendukung pembentukan karakter, bukan justru berdekatan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.
Legalitas Operasional Dipertanyakan
Selain persoalan lokasi, BEM Malang Raya juga menyoroti aspek legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut. Hingga kini, kejelasan perizinan The Souls masih dipertanyakan. Klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dari yayasan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Fauzi menegaskan, pihak institusi pendidikan terkait secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tempat hiburan malam berada sangat dekat dengan institusi pendidikan,” ujar Fauzi, Selasa (20/1/2026).
Diduga Melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020
BEM Malang Raya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Ketentuan jarak tersebut, lanjut Fauzi, sejatinya dibuat untuk melindungi peserta didik dari paparan aktivitas yang tidak sejalan dengan nilai pendidikan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap aturan jarak dinilai bukan hanya sebagai kesalahan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap perlindungan generasi muda yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
Perda tersebut juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar tertentu, atau lokasi yang secara khusus ditetapkan oleh Wali Kota Malang. Dengan demikian, kewenangan pengawasan hingga pencabutan izin sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah,” tegas Fauzi.
Desakan Tindakan Tegas demi Citra Kota Malang Kota Pendidikan
Lambannya respons Pemerintah Kota Malang dinilai mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disebut berpotensi menciptakan preseden buruk, sekaligus mengirim pesan keliru kepada pelajar dan mahasiswa bahwa hukum dapat dikompromikan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat, mulai dari penyampaian aspirasi, penolakan terbuka, hingga audiensi dengan pihak terkait. Namun minimnya tindak lanjut konkret justru memperbesar kekecewaan publik dan memunculkan anggapan adanya pembiaran sistematis. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga marwah Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.
BEM Malang Raya dan masyarakat mendesak Wali Kota Malang mengambil langkah konkret dan terukur. Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, penutupan operasional dinilai sah secara hukum dan penting secara moral demi menjaga masa depan generasi muda serta mempertahankan identitas Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.
Baca Juga : Bupati Malang Targetkan Nilai 90 Merata, Sekolah Minim Murid Akan Dimerger














