Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan. Mulai 1 Januari 2025, perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan sesuai nominal yang ditetapkan.
Kenaikan UMK Kota Malang
UMK Kota Malang 2025 diputuskan sebesar Rp 3.507.693, meningkat 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Keputusan ini telah sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan ini adalah hasil usulan yang telah disetujui pemerintah provinsi. “Dengan keputusan ini, semua pengusaha wajib mentaati dan memberikan upah sesuai UMK,” ujarnya.
Baca juga:
UMK Malang 2025 Resmi Dinaikkan
Sosialisasi dan Sanksi
Sosialisasi terkait aturan ini akan dimulai pada 23 Desember 2024. Seluruh perusahaan akan diundang dalam acara yang juga menghadirkan Penjabat Wali Kota Malang dan DPRD setempat.
Perusahaan yang tidak mentaati keputusan UMK akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. “Jika melanggar, laporan akan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi,” tegasnya.
Jumlah Perusahaan dan Pegawai
Kota Malang saat ini memiliki sekitar 4.000 perusahaan dengan total karyawan mencapai 42.000 orang. Pemerintah berharap semua pihak dapat mematuhi keputusan tersebut demi menjaga hak pekerja.
Baca juga:















