Breaking

Yai Mim Terseret Kasus Dugaan Pornografi, Polisi Klaim Miliki Bukti yang Cukup

Yai Mim Terseret Kasus Dugaan Pornografi, Polisi Klaim Miliki Bukti yang Cukup
InfoMalang - Polisi resmi menaikkan status hukum Imam Muslimin alias Yai Mim menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat unsur pidana. Penetapan ini memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Infomalang.com – Pada awal Januari 2026, publik dihebohkan dengan perkembangan terbaru dari kasus dugaan pornografi yang melibatkan Imam Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Yai Mim.

Peristiwa ini menjadi sorotan media dan masyarakat karena menyangkut sosok yang dikenal publik serta proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Malang Kota.

Polisi memastikan bahwa bukti yang dimiliki saat ini dinilai sudah cukup untuk menaikkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Latar Belakang Kasus

Awal peristiwa bermula dari laporan yang diajukan oleh tetangga Yai Mim, Sahara, yang sempat viral di media sosial sejak September 2025.

Konflik antara Yai Mim dan Sahara berkembang menjadi serangkaian laporan hukum karena adanya video pribadi yang tersebar dan dinilai mengarah pada konten pornografi dan tindakan asusila.

Laporan tersebut kemudian memicu penyelidikan oleh unit Satreskrim Polresta Malang Kota.

Beberapa waktu sebelumnya, Yai Mim sempat membantah keterlibatannya dalam penyebaran video tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan konten itu kepada siapa pun.

Ia juga mengatakan bahwa video pribadi yang tersebar bisa terjadi karena masalah teknis terkait perangkat ponsel yang rusak.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Sahara sebagai alibi dan bukan pembelaan yang kuat.

Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Pada 6 Januari 2026, Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara terkait kasus ini. Dalam gelar perkara yang berlangsung beberapa jam, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana dalam dugaan kasus pornografi.

Dengan demikian, status Yai Mim resmi ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan bukti lainnya dianggap memenuhi syarat untuk menaikkan status hukum terhadap Yai Mim.

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:

Keterlibatan Ayah Saat Kehamilan, Kunci Ibu Sehat dan Janin Optimal

Bukti dan Proses Penyidikan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti yang telah dikantongi berasal dari berbagai sumber, termasuk alat bukti digital yang dianggap relevan dengan laporan yang diajukan.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para saksi terus berjalan.detikcom

Menurut laporan, ada sekurangnya sembilan orang saksi yang diperiksa untuk mengungkap fakta terkait dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Yai Mim.

Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka sendiri direncanakan setelah pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya.

Respon dan Bantahan dari Tersangka

Sejak laporan awal hingga penetapan tersangka, Yai Mim melalui kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan rinci kepada media mengenai tuduhan yang kini melekat.

Sebelumnya ia sempat mengatakan bahwa dirinya adalah seorang penghafal Al-Qur’an yang fokus pada kegiatan keagamaan seperti mengaji dan murojaah.

Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memahami konten video yang beredar dan merasa menjadi korban dalam situasi ini.

Penanganan hukum terhadap tuduhan pornografi dan asusila ini juga menjadi bagian dari perseteruan panjang antara Yai Mim dan pihak pelapor, yang sebelumnya sudah saling melaporkan satu sama lain atas dugaan pelecehan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Dampak Publik dan Hukum

Kasus ini memunculkan diskusi di masyarakat tentang cara penanganan kasus pornografi, spesifikasi bukti digital dalam hukum pidana, serta perlindungan terhadap privasi individu.

Aparat kepolisian melalui proses gelar perkara menegaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan bukti yang dikumpulkan serta sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

Sampai saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan di tahap awal setelah penetapan tersangka.

Jadwal pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan langkah hukum berikutnya menunggu kesiapan pihak terkait serta hasil investigasi lebih dalam dari penyidik.

Baca Juga:

Sinergi Kemanusiaan: Perum Jasa Tirta I Gandeng Lazismu Kota Malang dan Lazismu Wilayah Jawa Timur Salurkan Rp200 Juta untuk Aceh & Sumatra

Author Image

Author

Ahnaf muafa