Breaking

125 Ribu Warga Malang Raya Kehilangan Status PBI JKN

Muhamad Dzaki

14 February 2026

Warga malang raya kehilangan PBI JKN
125 Ribu Warga Malang Raya Kehilangan Status PBI JKN

Infomalangcom – Sebanyak 125 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di wilayah Malang Raya dilaporkan dinonaktifkan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pemerintah.

Penonaktifan ini berdampak bagi warga yang selama ini memanfaatkan layanan kesehatan tanpa biaya melalui program BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh negara.

Penonaktifan massal ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Malang, menyebutkan bahwa data peserta diperbarui berdasarkan evaluasi dan verifikasi dari pemerintah pusat terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, ribuan warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI JKN tidak lagi berstatus aktif.

Penyebab Dinonaktifkannya Peserta PBI

Menurut penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Malang, penonaktifan dilakukan karena peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan yang ditetapkan dalam kebijakan terbaru, termasuk adanya pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menyebutkan bahwa keputusan ini mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran, sehingga data peserta diperbarui secara nasional.

Peserta yang dinonaktifkan umumnya dinilai tidak lagi memenuhi syarat sosial ekonomi sebagai masyarakat kurang mampu.

Baca Juga : Jaksa Ajukan Tuntutan 5 Tahun dan 1,5 Tahun dalam Perkara Aborsi di Kabupaten Malang

Rincian Peserta yang Dinonaktifkan

Dari total 125 ribu peserta yang dinonaktifkan, rincian yang tercatat berdasarkan wilayah menunjukkan bahwa mayoritas berasal dari Kabupaten Malang, sementara sisanya berada di Kota Malang dan Kota Batu. Dari data BPJS Kesehatan:

  • Kabupaten Malang: sekitar 112.140 peserta
  • Kota Malang: sekitar 9.920 peserta
  • Kota Batu: sekitar 3.974 peserta

Rinciannya menunjukkan besarnya dampak penonaktifan di daerah yang menjadi bagian dari Malang Raya. Pemerintah kota dan kabupaten pun kini tengah menindaklanjuti langkah lanjutan untuk membantu warganya menangani perubahan status kepesertaan ini.

Mekanisme Verifikasi dan Reaktivasi

Meski banyak peserta dinonaktifkan, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JKN jika masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme ini dapat dilakukan melalui proses verifikasi ulang di tingkat desa atau kelurahan melalui Dinas Sosial setempat.

Prosedurnya melibatkan pengajuan data dari peserta yang merasa masih layak menerima bantuan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika dinilai memenuhi syarat, data akan diproses kembali ke BPJS Kesehatan agar status pesertanya diaktifkan kembali.

Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Malang juga telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar tenaga medis dan petugas puskesmas dapat membantu memberikan informasi kepada pasien jika terjadi kasus di mana status PBI dinonaktifkan saat melakukan layanan kesehatan.

Pemerintah dan Layanan Kesehatan yang Tetap Berlaku

Menyikapi penonaktifan ini, pemerintah setempat menegaskan layanan kesehatan tetap berjalan bagi masyarakat, termasuk bagi peserta yang statusnya tengah diverifikasi.

Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa meskipun terjadi penonaktifan peserta PBI di wilayahnya, layanan kesehatan tidak boleh ditolak, terutama bagi pasien dengan kondisi darurat atau kronis.

Provinsi Jawa Timur mencatat lebih dari 1,48 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data, jauh lebih besar dari jumlah di Malang Raya sendiri.

Namun pemerintah provinsi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk tidak menghentikan layanan medis bagi masyarakat selama masa transisi data ini berlangsung.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Penonaktifan status PBI JKN menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian warga, terutama yang mengandalkan layanan kesehatan gratis untuk kondisi kronis atau penyakit berat.

Dalam beberapa kasus, beberapa warga yang mendapati status nonaktif baru diketahui saat hendak berobat, sehingga mengharuskan mereka mengecek kembali kepesertaan melalui kanal resmi BPJS atau mengurus reaktivasi.

Pemerintah daerah di Malang Raya pun mendorong masyarakat untuk memeriksa status PBI mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat.

Naluri ini bertujuan agar warga tidak terkejut saat memerlukan layanan kesehatan mendesak.

Korelasi dengan Kebijakan Nasional

Penonaktifan peserta PBI JKN secara massal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk lebih mengefektifkan penggunaan anggaran bantuan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah ini juga terkait dengan program pemutakhiran data sosial nasional yang bersinggungan dengan penentuan penerima bantuan, termasuk akses kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, bukan semata keputusan sepihak instansi jaminan kesehatan sendiri.

Masyarakat yang dinonaktifkan dianggap tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan berdasarkan penilaian data terbaru.

Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat

Pihak BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi dalam pengajuan reaktivasi status PBI jika merasa berhak.

Peserta yang telah dinonaktifkan tetap dapat mendapatkan layanan kesehatan melalui skema mandiri atau melalui jalur bantuan lain jika memenuhi syarat yang relevan.

Masyarakat juga diimbau untuk mengecek data kependudukan secara berkala melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar data yang dimiliki selaras dengan sistem sosial nasional, sehingga hak layanan kesehatan dan bantuan sosial tidak terputus akibat kesalahan administrasi data.

Dengan demikian, warga Malang Raya yang status PBI JKN-nya dinonaktifkan dapat mengambil langkah tepat untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi pembaruan data kepesertaan nasional.

Baca Juga : Indra Kusuma Priyadi Resmi Pimpin BI Malang, Siap Kawal Stabilitas Ekonomi Daerah

Author Image