infomalangcom – Kebijakan moratorium pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan sejumlah pemerintah daerah menimbulkan kekhawatiran baru.
Di tengah upaya menekan beban anggaran belanja pegawai, langkah ini berpotensi mengancam kualitas layanan publik akibat kekosongan formasi yang tidak segera terisi.
Fenomena ini kini menjadi dilema tersendiri bagi banyak pemerintah daerah, yang harus memilih antara menjaga kesehatan fiskal atau mempertahankan jumlah pegawai yang memadai untuk melayani masyarakat.
Pemerintah Kota Malang menjadi salah satu daerah yang menerapkan moratorium pengangkatan ASN tahun ini, baik dari jalur Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kebijakan ini diambil setelah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membengkak akibat kebijakan zero honorer yang mendorong pengangkatan tenaga honorer besar-besaran pada 2025 lalu.
Saat ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang masih terus mendata ulang kebutuhan tenaga di tiap organisasi perangkat daerah sekaligus menganalisis beban kerja masing-masing unit kerja.
Beban Anggaran Belanja Pegawai Melonjak
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Subkhan mengungkapkan bahwa alokasi belanja pegawai kini telah melampaui batas ketentuan yang ideal dan mendekati batas maksimal yang ditetapkan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Pemkot Malang Dorong Penghijauan Ulang Ruas Jalan untuk Kembalikan Estetika dan Kesegaran Kota
Tahun lalu, Pemkot Malang mengalokasikan sekitar Rp974,2 miliar untuk belanja dan tunjangan pegawai, dan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar Rp1 triliun. “Seharusnya belanja pegawai hanya mengambil porsi 30 persen dari APBD. Tapi tahun ini melonjak sampai 43,9 persen,” ujar Subkhan.
Akibat kondisi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang Hendru Martono menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat sekitar 150 kursi ASN yang kosong.
Ditambah proyeksi 339 ASN yang akan memasuki masa pensiun tahun ini, maka berpotensi ada 489 kursi kosong yang belum bisa segera terisi akibat moratorium tersebut.
“Risiko terburuk adalah, para ASN harus bersiap mendapat tambahan tugas,” kata Hendru. Ia menambahkan bahwa jumlah kekosongan formasi ini bisa terus bertambah apabila ada pegawai yang meninggal dunia atau mengajukan pensiun dini di luar proyeksi awal yang telah disusun pihaknya.
Kondisi serupa turut dialami sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Ponorogo misalnya, memastikan tidak akan membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK hingga 2027 mendatang, sehingga untuk sementara waktu tidak ada penambahan formasi aparatur baru di wilayah tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Ponorogo memilih mengoptimalkan sumber daya aparatur yang sudah ada, sembari melakukan penataan internal agar distribusi pegawai antarinstansi menjadi lebih merata. “Kami optimalkan ASN yang sudah ada.
Penataan internal akan dilakukan supaya pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski tanpa penambahan pegawai baru,” tegas pihak Pemkab Ponorogo dalam keterangannya.
Meski demikian, sejumlah daerah lain menegaskan bahwa penundaan pengangkatan calon ASN tidak selalu berdampak signifikan terhadap pelayanan publik, sepanjang diimbangi dengan optimalisasi pegawai yang sudah ada serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan kepada masyarakat.
Badan Kepegawaian Negara sendiri terus mendorong penerapan sistem merit sebagai fondasi pengelolaan lebih dari 6,7 juta ASN di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat digitalisasi tata kelola kepegawaian guna mempersempit potensi intervensi dan meningkatkan efisiensi birokrasi di tingkat pusat maupun daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengelolaan ASN nasional dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara.
Ke depan, pemerintah daerah yang menerapkan moratorium diharapkan dapat menyusun peta kebutuhan tenaga kerja secara lebih matang di setiap organisasi perangkat daerah, agar keterbatasan formasi tidak sampai mengorbankan kualitas layanan yang diterima masyarakat sehari-hari.
Pemetaan beban kerja yang tepat sasaran dinilai menjadi kunci penting agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berbenturan dengan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang optimal.
Selain itu, transparansi mengenai roadmap penataan pegawai juga penting disampaikan kepada publik, agar masyarakat memahami langkah antisipasi yang diambil pemerintah daerah di tengah keterbatasan formasi ASN yang ada saat ini.
Baca Juga: Pemerintahan Daerah Pasca Pilkada Perlu Memperkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik yang Berkualitas












