Sebanyak 130 pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kabupaten Malang mengikuti pelatihan di Grand Miami Hotel, Kecamatan Kepanjen pada 22 Oktober. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu mereka mengurus izin usaha secara legal dan tepat waktu. Acara yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Menurut Kadisperindag Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi, pelatihan ini sangat penting karena banyak pelaku usaha tembakau yang belum memahami sistem perizinan baru. Terutama, dalam hal pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang memerlukan detail produksi, termasuk jenis dan campuran tembakau yang digunakan.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Singosari Malang, Bayi 2 Tahun Alami Luka-Luka
Tantangan Administrasi dan Izin Perusahaan Rokok
Pelatihan ini juga membahas tantangan yang dihadapi oleh industri rokok kecil dan menengah, seperti kurangnya tenaga administrasi yang mengurus legalitas perusahaan. Salah satu isu yang muncul adalah terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, yang berdampak pada izin pabrik rokok. Selain itu, pelaku usaha rokok sering kali melakukan ekspansi dengan membangun pabrik di lokasi lain, yang menambah kompleksitas perizinan.
Fuad menambahkan, banyak perusahaan rokok yang izinnya belum diperbarui dan ini bisa menjadi kendala saat mereka ingin memperluas bisnis. Oleh karena itu, melalui pelatihan ini, pelaku usaha diajarkan cara memperbarui izin dan melaporkan hasil produksi secara transparan.
Baca Juga : Keindahan Pantai Parang Dowo, Destinasi Tersembunyi di Malang















