infomalangcom – Angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang masih menjadi persoalan serius yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda hingga pertengahan tahun ini.
Sepanjang tahun 2026, sejumlah kasus baru terus terungkap, sebagian besar melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban sendiri, mulai dari keluarga hingga tetangga.
Salah satu kasus yang sempat terungkap terjadi di Kecamatan Pakisaji, ketika Kepolisian Resor Malang menetapkan seorang pria berinisial AY, 32 tahun, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang kemudian menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum,” ujar Bambang.
Data Menunjukkan Tren yang Mengkhawatirkan
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat empat anak menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.
Dari empat korban tersebut, salah satunya bahkan diketahui dalam kondisi hamil pada usia kandungan empat bulan.
Baca Juga: Jalur Wisata Bromo via Malang Tertutup Longsor, Petugas Bergerak Lakukan Pembersihan
Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi bagian dari tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.
Ia juga mencatat bahwa selama tujuh bulan pertama tahun 2026, terdapat 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan total 54 korban, di mana 24 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban maupun oknum di lingkungan komunitas sekitar.
“Data ini menunjukkan mayoritas kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan terdekat korban, hingga institusi pendidikan,” jelas Arbani.
Ia menambahkan bahwa persoalan penyimpangan perilaku seksual terhadap anak bukan hanya menjadi masalah lokal di Kabupaten Malang, melainkan telah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum semata.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan berkomitmen memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan penanganan bagi korban.
Menurut Arbani, langkah ini ditempuh melalui penguatan edukasi kepada masyarakat, pendampingan psikologis bagi korban, hingga koordinasi lintas sektor agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini sebelum menimbulkan korban baru.
Selain penanganan di tingkat kabupaten, Polres Malang turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, mengalami, atau mengenal adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar mereka, sekecil apa pun indikasinya.
Bambang menegaskan bahwa laporan yang cepat dari masyarakat sangat membantu mempercepat proses penanganan dan pemberian perlindungan bagi korban.
Tingginya kasus yang melibatkan pelaku dari kalangan terdekat korban menegaskan pentingnya pengawasan orang tua serta edukasi mengenai perlindungan diri anak sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat secara luas.
Peran aktif guru, tokoh masyarakat, dan tetangga dalam mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan juga dinilai tidak kalah penting, mengingat banyak kasus baru terungkap setelah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Penanganan yang serius dan berkelanjutan, bukan sekadar respons ketika kasus mencuat ke publik, dinilai menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di wilayah ini secara nyata dan berkesinambungan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan anak maupun layanan pengaduan kekerasan dapat mengakses laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyediakan berbagai informasi terkait hak anak dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan.
Dengan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat luas, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih komprehensif, sehingga hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman benar-benar dapat terwujud secara berkelanjutan di masa mendatang.
Baca Juga: Pelantikan 1.000 Pengurus HKTI Malang Jadi Momentum Perkuat Sektor Pertanian













