Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 166,58 kilogram yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Kasus ini diungkap setelah penangkapan enam tersangka yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
Penangkapan Berawal dari Kos di Klojen
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap dua tersangka, CRZ dan ADB, di sebuah indekos di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penangkapan yang dilakukan pada 11 September 2024 itu menemukan barang bukti berupa ganja seberat tiga kilogram.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AJ dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram. “Dari ketiganya, kami mendapatkan petunjuk adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari luar Jawa,” ungkap Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Baca juga:
Gus Miftah Temui Penjual Es Teh Sunhaji, Akhiri Kontroversi dengan Permintaan Maaf
Ganja Dikirim dari Medan
Pengembangan kasus mengungkap bahwa ganja seberat 166,58 kilogram dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Malang menggunakan truk. Sebagian ganja, sekitar tiga kilogram, telah diserahkan kepada CRZ dan ADB di Jalan Raya Diponegoro, Dusun Grimoyo, Kecamatan Karangploso. “Sisanya, sebanyak 163,58 kilogram, ditemukan di lokasi penangkapan lainnya,” tambah Imam.
Penangkapan berikutnya dilakukan di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi menangkap tiga tersangka lainnya, DIK, RID, dan SUK, di sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan ganja. “Kami menemukan ganja seberat 41,2 kilogram di rumah kontrakan dan 86,1 kilogram lainnya di bak truk di depan rumah,” ujar Imam.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga denda maksimal Rp10 miliar. “Hukumannya sangat berat, paling singkat enam tahun penjara,” tegas Imam.
Baca juga:
Polda Jatim dan Polresta Malang Gagalkan Peredaran 166,58 Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi















