Seorang pria di Kota Malang melakukan aksi perusakan fasilitas umum berupa tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 29 Desember 2024, dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kerugian Pemkot Akibat Perusakan
Pria yang terekam kamera CCTV tersebut diketahui datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Akibat tindakannya, kerugian untuk memperbaiki tulisan Taman Galunggung diperkirakan mencapai Rp 20 juta, sedangkan tulisan Taman Ijen membutuhkan dana sekitar Rp 5 juta. “Kerusakan ini jelas merugikan kami karena membutuhkan biaya besar untuk perbaikan,” ungkap seorang pejabat setempat.
Baca juga:
Awal Tahun 2025, Kebakaran Hebat Landa Perumahan Grand Orchid di Kota Malang
Pelaku Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian
Pelaku bernama Doni Budi (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, berhasil ditangkap pada 31 Desember 2024. Ia diamankan di Jalan Wilis bersama barang bukti berupa motor yang digunakan saat melakukan aksi. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar petugas kepolisian.
Motif Pelaku Merusak Tulisan Taman
Polisi mengungkapkan bahwa Doni merasa kesal karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan istrinya pergi meninggalkan rumah selama tiga hari. “Pelaku melampiaskan kekesalannya dengan merusak tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen,” jelas petugas. Meski demikian, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca juga:
Longsor di Batu Sebabkan Villa Runtuh, Enam Penyewa Jadi Korban















