Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru dalam kebijakan devisa. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025), beliau mengumumkan aturan wajib simpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% di dalam negeri, efektif 1 Maret 2025 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Ke depan, seluruh DHE dari sektor sumber daya alam wajib ditempatkan di sistem keuangan Indonesia,” tegas Prabowo. Ia menambahkan, kewajiban tersebut berlaku selama 12 bulan sejak penempatan dana dalam rekening khusus DHE di bank-bank nasional.
Baca juga : Setor Tunai di ATM? Gak Ribet Lagi!

Kebijakan ini menyasar sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, Prabowo memberikan pengecualian bagi sektor minyak dan gas bumi. “Untuk sektor migas, tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023,” jelasnya.
Baca juga : Gejolak Global, Nasib Rupiah di Tangan Trump?
Langkah berani ini tentu akan berdampak signifikan terhadap arus devisa dan perekonomian nasional. Para pelaku usaha di sektor terkait kini bersiap menghadapi aturan baru yang lebih ketat ini.
Pengaruhnya terhadap investasi dan daya saing Indonesia pun menjadi sorotan utama pasca pengumuman tersebut. Pemerintah diyakini akan segera merilis detail teknis implementasi kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.















