Breaking

Skandal Fintech! OJK Bongkar Kasus Investree, KoinP2P, dan iGrow

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membongkar kasus-kasus fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah. Beberapa platform bahkan diduga terlibat praktik fraud. Menanggapi maraknya risiko penipuan di industri pinjaman online (pinjol), OJK telah melakukan penyempurnaan regulasi melalui berbagai POJK terkait LPBBTI dan PVML, termasuk POJK 40/2024, POJK 42/2024, POJK 43/2024, POJK 48/2024, dan POJK 49/2024.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen dengan memperkuat mitigasi risiko, meliputi pemahaman pengguna, transparansi, dan pembatasan kerja sama berisiko tinggi. Meskipun dibayangi sejumlah kasus fraud dan dampak tak langsung dari pinjol ilegal, Agusman menegaskan permasalahan tersebut belum berdampak sistemik pada perekonomian nasional.

Skandal Fintech! OJK Bongkar Kasus Investree, KoinP2P, dan iGrow
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Baca Juga : Perang Dingin Bukalapak dan Harmas: Saling Gugat Hingga PKPU!

“Industri P2P lending belum berdampak sistemik karena masih relatif kecil dibanding sektor jasa keuangan lainnya, dengan outstanding pendanaan Rp77,02 triliun per Desember 2024,” jelas Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Berikut perkembangan terbaru kasus beberapa fintech P2P lending:

Investree: Izin Dicabut, Jejak Hukum Terus Dilanjutkan

OJK telah mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja buruk yang mengganggu operasional dan pelayanan masyarakat. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk upaya hukum terhadap Adrian (nama diduga terlapor, red.) melalui penerbitan red notice dan koordinasi dengan Interpol serta otoritas terkait. “Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak & kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk,” tambah Agusman.

KoinP2P: Fraud Rp 360 Miliar, OJK Awasi Perbaikan

Tercatat 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) hingga 31 Desember 2024, mayoritas terkait imbal hasil. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan KoinP2P menunda pembayaran (standstill) kepada lender akibat fraud senilai kurang lebih Rp 360 miliar.

OJK telah memeriksa KoinP2P dan merekomendasikan langkah perbaikan. “Penyelenggara telah menyampaikan laporan. Mereka didorong menyelesaikan permasalahan dengan memperhatikan keberlangsungan usaha dan pemenuhan kewajiban terhadap pemberi dana yang terdampak,” ujar Agusman. OJK akan terus memantau komitmen pemegang saham KoinP2P untuk memastikan keberlangsungan usaha, termasuk penguatan permodalan.

iGrow: TWP90 Memburuk, OJK Ancam Sanksi

Fintech lending iGrow mencatat angka TWP90 (rasio kredit bermasalah) mencapai 80,18% per Februari 2025, memburuk dari 46% pada Oktober 2023. OJK memantau komitmen iGrow dalam upaya penyelesaian masalah, termasuk penagihan dan penguatan permodalan. “Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil tindakan pengawasan, termasuk sanksi administratif,” tegas Agusman. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan dan implementasi rencana perbaikan iGrow.

Baca Juga : Heboh! Tak Cuma Indonesia, Negara Tetangga Juga Wajibkan 100% Devisa Masuk Negeri!