Breaking

Waskita Karya Lolos dari Jerat PKPU! Sahamnya Bakal Naik?

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Keputusan ini dijatuhkan pada 17 Februari 2025, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU sebelumnya diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia terkait tunggakan pembayaran senilai Rp976,76 juta. Putusan ini juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.150.000 kepada para pemohon.

“Pencabutan PKPU ini berdampak positif bagi kegiatan bisnis Perseroan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (18/2/2025). Kabar baik ini datang setelah Waskita Karya berhasil melakukan restrukturisasi utang yang signifikan. Pada September 2024 lalu, perusahaan berhasil menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dengan 21 bank, baik BUMN maupun swasta, dengan total nilai outstanding mencapai Rp26,3 triliun. Selain itu, Waskita Karya juga mendapatkan persetujuan terkait perubahan perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) dari lima bank dengan nilai outstanding Rp5,2 triliun.

Baca Juga : Heboh! Tak Cuma Indonesia, Negara Tetangga Juga Wajibkan 100% Devisa Masuk Negeri!

Waskita Karya Lolos dari Jerat PKPU! Sahamnya Bakal Naik?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, sebelumnya menargetkan restrukturisasi efektif pada September 2024. Dengan selesainya restrukturisasi, perusahaan optimistis dapat mencapai stabilitas finansial yang lebih kuat. Manajemen Waskita Karya juga berharap pencabutan suspensi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat segera terwujud. Saham WSKT telah disuspensi sejak 8 Mei 2023 akibat ketidakmampuan perusahaan membayar sejumlah tagihan bunga surat utang, dan terhenti di harga Rp202 per saham. Dengan kabar positif ini, apakah saham Waskita Karya akan kembali meroket? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Baca Juga : Perang Dingin Bukalapak dan Harmas: Saling Gugat Hingga PKPU!