infomalangcom – Otonomi daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya Indonesia mendorong pembangunan yang lebih merata.
Melalui pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah, kebijakan pembangunan diharapkan dapat lebih menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi daerah mengoptimalkan potensi ekonominya.
Desentralisasi bukan sekadar memindahkan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah. Kebijakan ini juga berkaitan dengan kemampuan daerah mengelola anggaran, menentukan prioritas pembangunan, menyediakan pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung aktivitas masyarakat.
Karena itu, keberhasilan otonomi daerah perlu dilihat dari sejauh mana kewenangan tersebut menghasilkan manfaat yang lebih luas.
Studi dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan IPB mengenai desentralisasi dan ketimpangan menggunakan data 509 kabupaten/kota pada periode 2015–2022.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketimpangan ekonomi regional masih menjadi tantangan, sehingga desentralisasi membutuhkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan, pemerataan, dan kepentingan kewilayahan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki posisi strategis. Daerah dapat menyusun kebijakan sesuai karakter ekonomi lokal, mengembangkan sektor unggulan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Langkah tersebut dapat memperluas kesempatan ekonomi apabila dijalankan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan didukung tata kelola anggaran yang efektif.
Desentralisasi Fiskal Menjadi Kunci Pemerataan Ekonomi
Salah satu aspek penting otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah memperoleh ruang untuk mengelola pendapatan dan belanja sesuai kewenangannya, sementara transfer dari pemerintah pusat berfungsi membantu mengurangi kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah.
Baca Juga: Program Spesial Diskon Tambah Daya Listrik PLN Januari 2026, Pelanggan Bisa Hemat 50 Persen
Penelitian dalam Indonesian Treasury Review Kementerian Keuangan yang menggunakan data 505 kabupaten/kota periode 2001–2017 mengkaji dampak desentralisasi fiskal terhadap konvergensi pendapatan per kapita.
Kajian tersebut menjadi rujukan penting untuk melihat hubungan antara kebijakan fiskal daerah dan upaya memperkecil perbedaan tingkat pendapatan antarwilayah.
Penelitian lain yang diterbitkan Jurnal Ekonomi dan Bisnis Airlangga mengkaji desentralisasi fiskal, pertumbuhan, kesenjangan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten/kota Jawa Timur.
Hasil penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa kebijakan fiskal daerah memiliki kaitan dengan dinamika kesenjangan ekonomi di tingkat regional.
Sementara itu, kajian Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik DPR RI membahas dampak desentralisasi fiskal pada daerah tertinggal. Penelitian tersebut menyoroti pentingnya kebijakan transfer, termasuk Dana Alokasi Khusus, dalam mendukung kapasitas pembangunan daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.
Data terbaru Badan Pusat Statistik juga menunjukkan bahwa pemerataan masih menjadi agenda penting. Gini ratio Indonesia pada September 2025 tercatat 0,363, turun dari 0,375 pada Maret 2025 dan 0,381 pada September 2024.
Angka tersebut menunjukkan perbaikan ketimpangan pengeluaran secara nasional, meskipun perbedaan kondisi perkotaan dan perdesaan tetap perlu diperhatikan.
Karena itu, otonomi daerah sebaiknya tidak hanya diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan daerah mengubah kewenangan tersebut menjadi kebijakan yang meningkatkan produktivitas, membuka kesempatan kerja, memperkuat usaha lokal, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu menjaga koordinasi agar kebijakan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Perencanaan, penganggaran, transfer fiskal, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia perlu diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu memperkecil kesenjangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Dengan demikian, otonomi daerah dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi apabila disertai kapasitas pemerintahan yang memadai, pengelolaan fiskal yang bertanggung jawab, serta kebijakan berbasis data.
Tantangannya bukan hanya memberikan kewenangan kepada daerah, melainkan memastikan kewenangan tersebut menghasilkan pembangunan yang inklusif dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Peran masyarakat juga tidak dapat dipisahkan dari proses tersebut. Pemerintah daerah perlu membuka ruang partisipasi dalam penyusunan prioritas pembangunan agar program yang dibiayai anggaran publik benar-benar menjawab persoalan lokal.
Transparansi dan evaluasi juga penting untuk memastikan belanja daerah memberikan hasil yang terukur. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memperkuat kemampuan aparatur, kualitas data, serta perencanaan berbasis bukti.
Dengan fondasi tersebut, kebijakan otonomi tidak berhenti pada administrasi kewenangan, tetapi berkembang menjadi strategi pembangunan yang mampu menghubungkan potensi lokal dengan kebutuhan nasional secara berkelanjutan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. merata.
Baca Juga: THR Honda 2026 dari MPM Honda Jatim, Hadirkan Promo Spesial Berhadiah Rp1 Miliar














